Penulis: Adi Purnomo Suharno*
Hari Ibu bukan hanya sekadar perayaan dan pujian. Melainkan cermin ketimpangan perempuan yang masih dimarginalkan secara struktural.
SETIAP peringatan Hari Ibu, ruang publik Indonesia nyaris selalu dipenuhi ungkapan penghormatan. Ibu digambarkan sebagai sosok pengorbanan tanpa batas, tiang keluarga, dan sumber keteladanan moral. Namun di balik perayaan yang hangat itu, tersimpan sebuah ironi yang jarang disentuh, yaitu perempuan dipuja secara simbolik, tetapi masih dimarginalkan secara struktural.
Hari Ibu di Indonesia sejatinya lahir dari kesadaran politik perempuan. Kongres Perempuan Indonesia tahun 1928 bukanlah ruang seremonial, melainkan forum perjuangan melawan ketidakadilan kolonial, feodalisme, dan subordinasi gender. Para perempuan kala itu berbicara lantang tentang pendidikan, hak menentukan nasib, perkawinan paksa, dan martabat sebagai manusia. Namun seiring waktu, makna historis itu mengalami penyempitan. Hari Ibu kerap direduksi menjadi perayaan domestik—menyanjung peran pengasuhan, tetapi mengabaikan persoalan hak, akses, dan keadilan.
Di titik inilah problem bermula. Perempuan dijunjung tinggi dalam narasi, tetapi tidak sepenuhnya dihadirkan dalam pengambilan keputusan. Mereka dihormati sebagai simbol, tetapi sering diabaikan sebagai subjek sosial dan politik.
Data nasional menunjukkan bahwa ketimpangan ini bukan sekadar wacana. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia tahun 2024 berada di kisaran 91,63, menandakan masih adanya kesenjangan capaian pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Ketimpangan tersebut semakin terasa di wilayah pedesaan dan kawasan timur Indonesia, di mana perempuan menghadapi keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan layak.
Salah satu wajah paling nyata dari marginalisasi perempuan adalah perkawinan anak. Meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan, praktik di lapangan masih menunjukkan celah besar. Data UNICEF mencatat bahwa sekitar 1 dari 9 perempuan Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Perkawinan dini ini tidak hanya memutus pendidikan, tetapi juga memperbesar risiko kematian ibu, memperpanjang siklus kemiskinan, menyebabkan tingginya angka Stunting, dan menempatkan perempuan dalam relasi kuasa yang timpang sejak usia muda.
Di ranah ekonomi, perempuan Indonesia memikul beban berlapis. Mereka didorong untuk berkontribusi secara produktif, tetapi tetap diposisikan sebagai penanggung jawab utama urusan domestik. BPS mencatat bahwa perempuan menghabiskan 3–4 jam lebih banyak per hari untuk pekerjaan rumah tangga dibanding laki-laki. Ironisnya, kerja domestik ini tidak diakui sebagai kontribusi ekonomi, meskipun menjadi fondasi keberlangsungan kehidupan sosial dan produktivitas nasional.
Ketika memasuki dunia kerja, sebagian besar perempuan justru terserap di sektor informal—buruh tani, pedagang kecil, pekerja rumah tangga, buruh pabrik kontrak, hingga pekerja rumahan. Sektor ini minim perlindungan sosial: tidak ada jaminan kesehatan yang memadai, jaminan hari tua, atau perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Pandemi Covid-19 lalu memperlihatkan dengan gamblang kerentanan ini. Perempuan menjadi kelompok paling terdampak: kehilangan pekerjaan, menanggung beban pengasuhan, sekaligus menghadapi peningkatan kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan terhadap perempuan sendiri merupakan persoalan serius yang terus berulang. Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan terjadi di hampir semua ruang: rumah tangga, tempat kerja, ruang publik, hingga institusi pendidikan dan keagamaan. Lebih memprihatinkan lagi, banyak kasus tidak pernah diproses secara hukum karena korban takut stigma, tekanan sosial, atau tidak percaya pada sistem peradilan. Dalam kondisi ini, perempuan tidak hanya dimarginalkan sebagai korban, tetapi juga sebagai subjek hukum yang haknya sering diabaikan.
Saparinah Sadli, sosiolog dan pemikir feminis Indonesia, sejak lama menegaskan bahwa ketidakadilan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan budaya, melainkan relasi kuasa yang dilembagakan. Selama perempuan masih diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengambil keputusan, maka ketimpangan akan terus direproduksi—bahkan oleh sistem yang tampak modern dan progresif. Pandangan ini terasa relevan ketika kita melihat bahwa keterwakilan perempuan di ruang politik belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kekuatan pengaruh kebijakan.
Kebijakan afirmasi kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif memang membuka pintu, tetapi belum sepenuhnya mengubah struktur. Banyak politisi perempuan masih berhadapan dengan budaya politik maskulin, subordinasi internal partai, serta tekanan untuk menyesuaikan diri dengan logika kekuasaan yang tidak ramah gender. Akibatnya, kehadiran perempuan sering bersifat simbolik, belum substantif.
Sementara itu, di tingkat akar rumput, perempuan justru menjadi penopang utama kehidupan sosial. Perempuan desa, buruh migran, ibu rumah tangga, dan aktivis komunitas bekerja tanpa sorotan, menjaga keluarga tetap bertahan, merawat solidaritas sosial, dan menopang ekonomi rumah tangga. Namun suara mereka jarang dihadirkan dalam proses perumusan kebijakan. Mereka lebih sering menjadi objek program ketimbang subjek penentu arah.
Refleksi
Dalam konteks ini, Hari Ibu semestinya menjadi ruang refleksi kolektif. Menghormati ibu tidak cukup dengan memuji pengorbanannya, tetapi menuntut keberanian untuk membongkar struktur yang membuat pengorbanan itu terus-menerus dibebankan pada perempuan.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berulang kali mengingatkan bahwa ukuran keadilan sebuah bangsa dapat dilihat dari cara ia memperlakukan kelompok paling lemah. Bagi Gus Dur, agama, negara, dan budaya seharusnya memuliakan manusia, bukan mengurungnya dalam peran yang menindas. Dalam konteks perempuan Indonesia hari ini, pesan tersebut terasa mendesak. Perempuan masih sering diminta kuat, sabar, dan ikhlas, tanpa diberi ruang yang adil untuk menentukan hidupnya sendiri.
Hari Ibu, jika dikembalikan pada semangat sejarahnya, bukanlah sekadar perayaan. Ia adalah pengingat bahwa perjuangan perempuan belum selesai. Ia adalah ajakan untuk memastikan bahwa penghormatan tidak berhenti pada kata-kata, tetapi menjelma menjadi keberpihakan nyata—dalam kebijakan, budaya, dan kesadaran sosial.
Mungkin, di sanalah makna Hari Ibu menemukan bentuknya yang paling jujur. Bukan hanya mengenang jasa perempuan, tetapi memperjuangkan keadilan bagi mereka yang selama ini hidup dalam ketimpangan.(*)
__________________________
*) Pemimpin Umum LPM ALFIKR Universitas Nurul Jadid, Kontributor Surau.ID dan Koordinator Bidang Riset dan Inovasi Aksara Center