GRESIK (Surau.ID) – Ratusan massa aksi dari Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gresik pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Aksi damai tersebut menuntut agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman berat guna memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Massa mendesak pihak legislatif daerah agar secara aktif berkirim surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) sebagai bentuk dukungan politik secara nasional.
Respon dan Dukungan Dewan
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, turun langsung menemui massa aksi dan mengajak berdiskusi bersama di ruang rapat pimpinan secara terbuka.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dewan menyatakan lembaganya sepakat dan mendukung penuh percepatan pembahasan serta pengesahan regulasi perampasan aset demi memperkuat penegakan hukum pemberantasan korupsi di tanah air.
Langkah Lanjutan dan Pengiriman Surat
Sebagai tindak lanjut konkret atas aspirasi masyarakat, GERAM bersama jajaran DPRD Gresik bersepakat untuk mengirimkan surat resmi dukungan pengesahan RUU melalui Kantor Pos Jalan Basuki Rahmat.
“DPRD Kabupaten Gresik menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen hukum dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana,” ujar M. Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik.
Pengawalan ketat terhadap isu-isu nasional di tingkat daerah ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan serta mendorong transparansi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi.