JEMBER (Surau.ID) – Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Jember mengingatkan para pelaku usaha agar memegang teguh prinsip keadilan dan kejujuran serta tidak mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kesulitan masyarakat, Jumat (18/9/2026).
Penegasan ini disampaikan untuk merespons praktik perdagangan yang rentan diwarnai manipulasi harga maupun penimbunan barang. Syariat Islam menekankan bahwa transaksi bisnis harus dilandasi kerelaan bersama tanpa unsur kelaliman.
Akademisi menegaskan bahwa besaran keuntungan perdagangan tidak dibatasi secara spesifik dalam Islam. Namun, proses perolehan margin harus tetap berada dalam koridor hukum syariat dan etika moral.
Prinsip Keadilan dan Kerelaan Transaksi
Penetapan harga serta margin keuntungan pada dasarnya merupakan hak pedagang sesuai kondisi usaha. Kendati demikian, transaksi tersebut dilarang keras mengandung unsur penipuan, pemaksaan, maupun penimbunan barang (ikhtikar).
Praktik menimbun komoditas demi melambungkan harga dinilai merugikan masyarakat luas. Aktivitas ekonomi dalam Islam wajib menjunjung tinggi nilai keadilan (al-‘adl) serta memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.
Menjaga Keberkahan dalam Berbisnis
Ukuran keberhasilan bisnis dalam pandangan Islam tidak semata-mata diukur dari besarnya nominal laba, melainkan dari nilai keberkahan (barakah) yang terkandung di dalam proses perolehannya.
“Yang menjadi prinsip adalah tidak mencederai, tidak menzalimi, dan ada ‘an tarāḍin minkum atau saling ridha,” ujar Miftahul Hasanah, Kaprodi Ekonomi Syariah Unmuh Jember.
Integritas pelaku usaha yang berpegang pada nilai siddiq, amanah, dan ihsan menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang beretika dan berkelanjutan.