JAKARTA (Surau.ID) – Anggota DPD RI Lia Istifhama menegaskan pentingnya sistem ekonomi Islam segera keluar dari paradigma perbankan demi menjawab berbagai tantangan krusial pembangunan nasional pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penyempitan pemahaman publik dan pengambil kebijakan selama ini terbukti menghambat potensi besar ekonomi Islam dalam mengatasi masalah ketimpangan pendapatan masyarakat, lambatnya pertumbuhan sektor UMKM, serta pemerataan pembangunan antarwilayah di seluruh penjuru Indonesia yang sangat luas dan majemuk.
Padahal, esensi utama dari sistem ekonomi Islam yang adil terletak pada prinsip keadilan sosial, distribusi kesejahteraan yang merata, serta kemaslahatan publik melalui penerapan nilai universal yang sangat luas, komprehensif, mendalam, dan berkelanjutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara modern saat ini.
Reposisi Kebijakan Publik
Implementasi nilai-nilai ekonomi Islam harus merambah kebijakan fiskal negara dan sinergi kelembagaan pemerintah secara luas, dengan mencontoh skema saling menopang agar entitas yang lemah mampu tumbuh bersama secara optimal, harmonis, serta berdaya saing tinggi di pasar global.
Model gotong royong dan penopangan modal lintas sektor tersebut diyakini sangat efektif untuk menginspirasi regulasi ekonomi nasional agar menjadi jauh lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak penuh kepada kepentingan rakyat banyak di berbagai lapisan masyarakat luas saat ini.
Penguatan Riset Akademis Dan Inklusifitas
Model kolaborasi serta redistribusi sumber daya antardaerah menjadi kunci utama untuk menekan angka ketimpangan ekonomi nasional secara signifikan sekaligus mendorong kemandirian wilayah tertinggal secara berkelanjutan, terukur, dan merata di seluruh nusantara tercinta.
“Kita perlu mendorong agar ekonomi Islam tidak hanya dipandang sebagai ideologi, tetapi juga dikembangkan sebagai teori berdasar ilmiah yang aplikatif bagi pembangunan modern,” ujar Lia Istifhama, Anggota DPD RI, Rabu (29/7/2026).
Transformasi menyeluruh ini diharapkan mampu menempatkan sistem ekonomi Islam sebagai solusi konkret pengentasan kemiskinan serta redistribusi kekayaan yang berpihak penuh pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia demi mencapai kemajuan bangsa yang adil, makmur, dan berkeadaban.