JAKARTA (Surau.ID) – Operator seluler kini tengah menyiapkan skema perlindungan sisa kuota internet agar tidak lagi hangus begitu masa aktif paket berakhir, Selasa (29/9/2026).
Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi resmi dari Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengenai kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota.
Langkah penyesuaian tersebut dilandasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta respons atas banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kuota hangus.
Opsi Perpanjangan dan Poin Hadiah
Langkah perlindungan kuota ini menghadirkan skema seperti pemberian tambahan masa aktif hingga tiga hari atau penukaran sisa paket menjadi poin reward.
Pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap memiliki kebebasan memilih paket berkonsep rollover atau non-rollover yang sesuai dengan pola pemakaian internet mereka.
Skema fleksibel ini dirancang untuk memastikan konsumen mendapatkan manfaat optimal sesuai dengan nominal pembelian paket yang telah dibayarkan.
Kesiapan Operator dan Pengawasan Pemerintah
Penerapan aturan baru ini memerlukan penyesuaian teknis pada model bisnis dan sistem penagihan masing-masing operator seluler secara bertahap.
“Masing-masing operator akan menyampaikan laporan terkait kesiapan penerapan kebijakan tersebut,” ujar Marwan O. Baasir, Ketua ATSI.
Pemerintah melalui kementerian terkait dipastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk menjamin kepatuhan seluruh penyedia jasa layanan telekomunikasi.
Perlindungan sisa kuota ini menegaskan komitmen bersama dalam menghargai hak digital masyarakat, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat bernilai adil dan bermanfaat secara utuh.