Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
11 Desember 2025 | 20:48 WIB
Daerah

Cabuli 8 Santriwati, Pengasuh Pesantren Sumenep Divonis Kebiri dan 20 Tahun Penjara

Urau.id 20251211 204234
Ilustrasi (Canva)

 

Surau.ID – Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman berat terhadap M Sahnan (51), pengasuh sebuah pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati. Putusan dibacakan dalam sidang tertutup pada Selasa (9/12), dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana bersama dua hakim anggota.

Juru bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan, dan memaksa terhadap anak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Jetha, Rabu (10/12).

Selain hukuman penjara 20 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp5 miliar atau diganti kurungan enam bulan apabila tidak mampu membayar. Majelis hakim turut menetapkan tindakan kebiri kimia selama dua tahun serta pemasangan alat pendeteksi setelah pidana pokok dijalankan.

“Majelis hakim juga memvonis hukuman kebiri kimia selama 2 tahun dan pemasangan alat pendeteksi kepada pengasuh pesantren tersebut,” tambahnya.

Jetha mengungkapkan, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 17 tahun penjara. Hakim menilai dampak kejahatan terdakwa sangat serius. “Hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak atau korban kehilangan kesucian. Korban mengalami trauma mendalam, dan berkepanjangan bagi para korban maupun orang tua,” jelasnya.

Majelis hakim juga mempersoalkan tindakan terdakwa yang dianggap memanfaatkan posisi dan simbol keagamaan dalam melakukan kejahatan. “Terdakwa dianggap berbelit-belit dan menyulitkan persidangan, tidak mengakui atau menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat,” tegas Jetha.

Ia menambahkan, penggunaan atribut keagamaan dalam aksi tersebut turut mencoreng nama lembaga pesantren dan menimbulkan kekhawatiran publik. “Menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren,” imbuhnya.

Sesuai ketentuan, tindakan kebiri kimia baru dilaksanakan setelah masa hukuman penjara selesai. Teknis pelaksanaannya berada di bawah kewenangan kejaksaan. “Pertimbangan yang meringankan terdakwa tidak ada,” ujar Jetha menutup keterangannya.

Penulis: ZH Rizqiyansyah
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id