Jakarta (Surau.ID) – Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menegaskan bahwa bencana banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatera selama sebulan terakhir tidak hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga ulah manusia yang merusak lingkungan.
“Bencana-bencana yang kita alami ini tidak hanya karena faktor alam, tetapi juga karena peran manusia yang merusak lingkungan hidup,” ujar Kardinal Suharyo usai Misa Pontifikal Natal 2025 di Gedung Karya Pastoral, Paroki Katedral Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian perayaan Natal 2025 di Gereja Katedral Jakarta yang berlangsung khidmat dan hangat. Kardinal mengajak umat menjadikan Natal sebagai momentum refleksi dan aksi nyata dalam menjaga lingkungan hidup serta memulihkan kehidupan bersama.
Kardinal Suharyo menyoroti kerusakan lingkungan sebagai persoalan global yang kompleks, mulai dari konsumsi energi berlebihan hingga pemberian izin eksploitasi alam tanpa analisis dampak yang memadai. Mengutip ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus, ia menyebut dunia sebagai “rumah bersama” yang kerusakannya kerap ditanggung kelompok lemah dan miskin.
“Kalau di suatu negara yang kuat, yang kaya merusak hutan, korbannya siapa? Korbannya saudara-saudara kita yang tidak mempunyai kuasa apapun untuk mencegah itu,” ucapnya.
Ia juga menekankan peran negara dan para pemimpin bangsa dalam mengantisipasi serta menangani bencana. Kardinal berharap Natal mendorong para pemimpin bekerja sebaik-baiknya demi kesejahteraan dan kebaikan bersama.
“Melalui semangat kelahiran juruselamat, Keuskupan Agung Jakarta berharap kepada para pemimpin yang memanggul mandat warga berdaulat untuk bekerja sebaik-baiknya mewujudkan kesejahteraan dan kebaikan bersama. Rumusannya itu,” kata Kardinal Suharyo.
Kardinal Suharyo turut mempertanyakan praktik penebangan hutan dan pemberian izin eksploitasi alam yang mengubah ekosistem. “Kalau hutan ditebang dan diganti dengan apapun lah, tambang kah apa. Itu kan artinya ekosistem dunia ini berubah,” tutur Kardinal Suharyo.
Ia menegaskan, legalitas izin tidak selalu berarti pembenar. “Nah siapa yang menandatangani izin menebang hutan? Ketika izin itu diberikan, apakah dengan analisis lingkungan, analisis dampak dan sebagainya dilakukan apa enggak,” pungkasnya.