JAKARTA (Surau.ID) — Kementerian Agama (Kemenag) mulai mendorong karya intelektual pesantren masuk dalam skema Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Langkah ini dilakukan untuk melindungi tradisi keilmuan pesantren sekaligus memperkuat posisi Ma’had Aly sebagai pusat produksi pengetahuan berbasis pesantren.
Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menginisiasi penguatan kerja sama Ma’had Aly dengan sejumlah mitra, termasuk Kementerian Hukum. Program ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem akademik pesantren yang lebih adaptif, inovatif, dan mampu melahirkan karya keilmuan yang diakui secara nasional maupun global.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa penguatan Ma’had Aly tidak cukup hanya mengandalkan tradisi keilmuan klasik. Menurutnya, pesantren juga harus membangun tata kelola modern, memperluas kemitraan strategis, dan menghasilkan karya akademik yang memiliki perlindungan hukum melalui HaKI.
“Ma’had Aly harus bertransformasi dari pusat transmisi ilmu menjadi pusat produksi pengetahuan. Ukurannya bukan hanya pada kekayaan kajian, tetapi juga pada kontribusi nyata melalui riset, inovasi, dan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya saat membuka kegiatan Penguatan Kerja Sama Ma’had Aly dengan Mitra di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada 5–7 Mei 2026 itu juga menjadi momentum untuk memperkuat gagasan New Baitul Hikmah di lingkungan pesantren. Basnang menilai karya-karya intelektual pesantren selama ini memiliki nilai besar, tetapi belum seluruhnya memperoleh pengakuan dan perlindungan yang layak.
“Kita ingin memastikan bahwa karya-karya keilmuan pesantren tidak berhenti di ruang diskursus, tetapi naik kelas menjadi karya yang diakui, dilindungi, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” sambungnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan budaya akademik berbasis HaKI di lingkungan pesantren. Menurut alumnus Pesantren As-’Adiyah Sengkang itu, sosialisasi mengenai patent granted dan perlindungan karya intelektual perlu diperluas agar pesantren mampu meningkatkan daya saing akademiknya.
HaKI Perkuat Posisi Pesantren dalam Ekosistem Pengetahuan
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Kementerian Hukum, Yasmon, menilai HaKI bukan sekadar perlindungan hukum terhadap karya akademik, melainkan instrumen penting untuk memperluas manfaat karya intelektual pesantren.
“HaKI bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi instrumen untuk memastikan karya intelektual memiliki nilai tambah dan bisa dimanfaatkan lebih luas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan HaKI yang baik dapat membuka peluang hilirisasi inovasi pesantren. “Jika dikelola dengan baik, HaKI dapat menjadi pintu masuk hilirisasi inovasi pesantren sekaligus memperkuat posisi Ma’had Aly dalam ekosistem pengetahuan nasional,” terangnya.
Sementara itu, Pendiri Nursyam Centre sekaligus Penasihat Ahli Menteri Agama, Prof. Nur Syam, menekankan pentingnya pengembangan paradigma keilmuan yang lebih terbuka. Menurutnya, Ma’had Aly perlu mengembangkan pendekatan interdisipliner, multidisipliner, hingga transdisipliner agar mampu menjawab persoalan umat secara lebih komprehensif.
“Keilmuan Ma’had Aly tidak bisa lagi berdiri sendiri dalam sekat monodisiplin. Harus ada dialog antara turats dan ilmu keislaman lain dan sosial sains kontemporer agar lahir pengetahuan yang relevan dan solutif,” ungkapnya.
Sekretaris Majelis Masyayikh, KH Muhyiddin Khotib, mengingatkan agar pengembangan Ma’had Aly tetap berpijak pada tradisi turats pesantren. “Turats bukan hanya warisan, tetapi fondasi epistemologis yang harus dijaga. Dari sanalah otoritas keilmuan pesantren dibangun,” tegasnya.
Ia menambahkan, pesantren juga perlu membuka ruang pengembangan ilmu yang kontekstual agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Forum ini diikuti oleh unsur Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), para Naib Mudir Ma’had Aly dari berbagai daerah, serta penerima Program MoRA–The AIR Fund. Dari forum tersebut, peserta menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penguatan kerja sama dengan mitra, pemetaan potensi HaKI dan inovasi, hingga percepatan pengajuan paten sebagai luaran akademik pesantren.
“Kami memiliki komitmen untuk menjadikan Ma’had Aly sebagai motor transformasi keilmuan pesantren yang tetap berakar pada tradisi, namun mampu berkontribusi dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan peradaban modern,” pungkas Kemenag.