JEMBER (Surau.ID) – Senat Mahasiswa (SEMA) UIN KHAS Jember mencetak sejarah baru dalam pergerakan legislatif mahasiswa se-Tapal Kuda. Untuk pertama kalinya, SEMA UIN KHAS Jember sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musyda) Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Se-Tapal Kuda pada Kamis, 14 Mei 2026.
Acara yang berlangsung di lingkungan kampus UIN KHAS Jember ini dihadiri oleh jajaran civitas akademika, perwakilan Kapolres Jember, Dandim, serta puluhan delegasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Tapal Kuda. Namun, alih-alih sekadar menjadi seremoni biasa, forum ini berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap kinerja dan etika anggota DPRD Kabupaten Jember.
Dalam sambutannya, Ketua SEMA UIN KHAS Jember, Muhammad Oki Mabruri, membongkar realitas pelibatan mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh pihak legislatif yang dinilai hanya formalitas belaka.
Oki mengkritik keras dewan yang dianggap kerap memanfaatkan kehadiran mahasiswa demi pemenuhan syarat administratif.
Menurutnya, anggota dewan dan para pembuat kebijakan yang saya hormati, mari kita berhenti bersandiwara. Ada sebuah narasi palsu yang selama ini terus dipertahankan.
“Yang ingin saya tanyakan: mengapa mahasiswa selalu dikesampingkan dari forum RDP? Faktanya, ketika kami akhirnya diundang, itu hanyalah sebuah pertunjukan. Kami sekadar hadir, duduk, difoto, dan mengisi daftar hadir. Lalu keesokan harinya, Perda tersebut tiba-tiba disahkan begitu saja,” ujarnya.
Oki menegaskan bahwa pengabaian terhadap aspirasi mahasiswa telah mencederai amanat hukum yang berlaku di Indonesia.
Bagi dia, partisipasi kami diabaikan. Kami hanya dijadikan alat legitimasi untuk memenuhi kewajiban administratif semata. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 sudah sangat jelas.
“Partisipasi publik itu punya tiga nyawa: hak didengarkan, hak dipertimbangkan, dan hak mendapat penjelasan! Jika gagasan kami diabaikan tanpa argumen yang rasional, maka ingat baik-baik, produk hukum Bapak/Ibu adalah produk hukum yang cacat,” tegasnya.
Kritik berbasis Putusan MK tersebut didasarkan pada runtuhnya marwah parlemen Jember akibat pelanggaran etika berulang.
Secara terang-terangan, Oki menyindir perilaku Achmad Syahri As Siddiqi, anggota Komisi D DPRD Jember, yang kedapatan merokok dan bermain game saat rapat RDP berlangsung.
Ironisnya, penegakan sanksi di tingkat daerah terkesan lambat. Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember berdalih belum bisa mengambil tindakan karena masih menunggu surat tugas dari Ketua DPRD.
“Sebaliknya, sanksi tegas justru datang lebih cepat dari pusat melalui Majelis Kehormatan DPP Gerindra di Jakarta,” tandasnya
Lanjutnya, ini potret nyata runtuhnya etika. Oknum wakil rakyat yang harusnya mendengarkan keluhan aspirasi malah asyik main game dan merokok di ruang sidang.
“Boro-boro bicara partisipasi publik yang bermakna, kalau anggota dewannya sendiri saja tidak bisa menghargai forum,” kecam Oki.
Ultimatum dari Mahasiswa Se-Tapal Kuda
Keberhasilan SEMA UIN KHAS Jember dalam memfasilitasi Musyda FL2MI ini menjadi pemantik konsolidasi perlawanan bagi mahasiswa di kawasan Tapal Kuda.
Forum tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk menolak segala bentuk regulasi yang cacat secara proses maupun etika.
Melalui momentum ini, para legislator mahasiswa memberikan peringatan keras kepada pejabat publik agar kembali menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan fungsi kedewanan.
Kita sudah sepakat dan satu suara: setop menoleransi aturan-aturan yang proses dan etikanya bermasalah! Musywarah Daerah ini adalah peringatan keras bagi para anggota dewan.
“Pesannya sangat jelas: mahasiswa berjuang dengan rasionalitas, dan kita tidak akan pernah mau tunduk apalagi diam di hadapan pejabat publik yang sudah kehilangan urat malu dan integritas,” tutup Oki.