BONDOWOSO (Surau.ID) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada Desember mendatang. Meski Komisi III DPR RI mengklaim telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja daerah, serta menampung berbagai masukan tertulis, proses legislasi ini dinilai masih memicu sorotan tajam terkait kualitas keterlibatan masyarakat.
Ketua KOPRI PC PMII Bondowoso, Puteri Raudatul Jannah, menegaskan bahwa penerapan partisipasi publik tidak boleh sebatas pemenuhan syarat prosedural atau hitung-hitungan angka kegiatan.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah partisipasi tersebut benar-benar bermakna (meaningful participation)? Partisipasi publik harus memberikan ruang nyata bagi masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mengetahui sejauh mana pendapat mereka memengaruhi keputusan,” ujarnya.
Puteri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menetapkan tiga prinsip utama keterlibatan publik dalam pembentukan UU:
Pertama, Right to be heard (hak untuk didengar)
Kedua, Right to be considered (hak untuk dipertimbangkan)
Ketiga, Right to be explained (hak untuk mendapatkan penjelasan atas setiap masukan)
Desakan agar proses perancangan RUU ini dibuka secara transparan juga menguat di media sosial. Salah satunya disuarakan oleh akun @bijakmemantau.id, yang mendorong DPR mempublikasikan draf terbaru serta membuka ruang diskusi substantif bagi warga.
Aturan mengenai perampasan aset berhubungan langsung dengan kewenangan negara atas hak kepemilikan warga. Di satu sisi, undang-undang ini menjadi instrumen vital dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Namun di sisi lain, kewenangan besar tersebut berisiko memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) jika tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang presisi.
Merujuk pada standar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dari OECD, partisipasi masyarakat berfungsi memperkuat transparansi, legitimasi, dan akuntabilitas kebijakan. Oleh karena itu, parlemen dituntut menerapkan prinsip participatory accountability.
“DPR tidak cukup hanya menyatakan bahwa publik telah dilibatkan. DPR perlu mempertanggungjawabkan masukan mana yang diterima beserta alasannya, serta masukan mana yang ditolak. Tanpa transparansi ini, partisipasi publik berisiko berhenti sekadar formalitas,” katanya.
Tutupnya, keterlibatan masyarakat yang inklusif termasuk mewakili kelompok yang selama ini minim suara menjadi kunci agar RUU Perampasan Aset tidak hanya tajam dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap melindungi hak-hak sipil warga negara.