Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
22 Mei 2026 | 18:48 WIB
Nasional

Tembak di Tempat Begal, Solusi Keamanan atau Ancaman Pelanggaran HAM?

Ilustrasi begal ditembak ditempat
Ilustrasi problematika begal tembak di tempat. {Foto: Surau.ID/AI}

 

PROBOLINGGO (Surau.ID) — Wacana penegakan hukum dengan kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku begal memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah anggota DPR mendorong langkah tegas itu untuk menekan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Namun, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum dan HAM.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendorong aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku begal yang dinilai semakin meresahkan. Menurutnya, aksi kejahatan jalanan tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga sudah meluas di berbagai daerah.

“Ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat,” ujar Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

Penolakan Kementerian HAM atas Usulan

Menteri HAM Natalius Pigai menolak keras usulan penembakan langsung terhadap pelaku begal tanpa prosedur hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap harus menjunjung prinsip HAM dalam menangani pelaku kriminal.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas,” ujar Pigai saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (22/5).

Pigai menilai istilah tembak di tempat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia jika dimaknai sebagai tindakan menghilangkan nyawa tanpa proses hukum. Menurutnya, aparat harus menangkap pelaku kejahatan hidup-hidup agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

Ia menjelaskan, penangkapan hidup-hidup penting untuk dua hal: menjaga hak hidup seseorang dan menggali informasi terkait jaringan maupun motif kejahatan.

“Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi yang ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya,” ujar Pigai.

Pigai menambahkan, prinsip HAM internasional juga mengatur bahwa pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris, tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang sah.

DPR Soroti Protap Tindakan Polisi

Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Bidang HAM, Andreas Hugo Pareira. Ia menilai istilah tembak di tempat tidak selalu berarti membunuh pelaku, tetapi bisa dimaknai sebagai tindakan melumpuhkan, seperti menembak kaki atau tangan.

Menurut Andreas, aparat tetap perlu memiliki prosedur tetap (protap) yang jelas ketika menghadapi pelaku kriminal yang membahayakan nyawa orang lain.

“Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain justru merupakan tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku, sehingga terhadap pelaku polisi wajib menegakkan hak asasi korban dengan bertindak tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian harus melindungi hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Andreas juga menyebut aturan tersebut sudah diatur dalam protap kepolisian.

“Kalau tidak, masyarakat ini akan dikuasai para begal,” katanya.

Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko HAM

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyuarakan keberatan terhadap wacana tembak di tempat, termasuk perintah serupa yang sebelumnya muncul dari jajaran kepolisian di daerah.

Jaringan YLBHI dan LBH Bandar Lampung menilai perintah menembak pelaku begal di tempat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal merupakan pernyataan yang problematik, berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam negara demokratis, penegakan hukum tidak dapat dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan di luar mekanisme peradilan,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari situs YLBHI.

Kelompok ini menegaskan bahwa negara wajib menjunjung due process of law dalam setiap penegakan hukum.

“Negara wajib tunduk pada prinsip due process of law, yakni setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup,” sambungnya.

LBH Bandar Lampung menilai kasus begal memang menjadi ancaman serius, terutama di wilayah Lampung. Namun, mereka menegaskan polisi tidak memiliki mandat mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum.

“Namun, Polri bukanlah institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas,” katanya.

“Tugas kepolisian adalah melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel, bukan menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi “tembak di tempat” yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing),” sambungnya.

Sikap serupa juga datang dari LBH Jakarta yang menyoroti pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai pendekatan keamanan yang represif berpotensi mengulang praktik kekerasan aparat.

“Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM,” tulis LBH Jakarta.

LBH Jakarta juga menyinggung pengalaman operasi keamanan menjelang Asian Games 2018 yang disebut melahirkan dugaan penembakan, penyiksaan, hingga extrajudicial killing.

“Dalam catatan advokasi LBH Jakarta, sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu,” tulis mereka.

Kelompok masyarakat sipil menilai pendekatan yang menempatkan warga sipil sebagai “musuh” berisiko menghidupkan kembali pola kekerasan negara seperti peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) pada 1982–1985.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id