JAKARTA (Surau.ID) – Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan klarifikasi penting terkait pemberitaan kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum pemimpin lembaga di Pekalongan, Jawa Tengah. Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, secara tegas meluruskan bahwa terduga pelaku bukanlah pimpinan pondok pesantren, melainkan pemimpin sebuah padepokan.
Klarifikasi ini menjadi krusial untuk menjaga marwah institusi pesantren di mata masyarakat. Berdasarkan penelusuran data pada Education Management Information System (EMIS), Basnang menyatakan bahwa lembaga yang dimaksud, yakni Padepokan Padhang Ati, tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar resmi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
“Kami sudah mengecek data EMIS. Lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Oleh karena itu, penyebutan lembaga tersebut sebagai pondok pesantren adalah kekeliruan yang harus diluruskan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap institusi pesantren,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Pihak Kemenag melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi mendalam di lapangan. Diketahui bahwa Padepokan Padhang Ati berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran. Mengingat lembaga tersebut tidak terdaftar, baik di Kemenag maupun di Kesbangpol, maka otoritas setempat memutuskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah ranah hukum kepolisian.
Kasus ini telah dibahas dalam koordinasi lintas sektoral bersama Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Kini, laporan dari para korban telah diproses oleh pihak berwajib. Terduga pelaku yang merupakan pengasuh padepokan tersebut telah diamankan di Mapolresta Pekalongan sejak Rabu, 27 Mei 2026.
Basnang menegaskan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh seseorang yang memosisikan diri sebagai tokoh agama atau pengasuh lembaga.
“Kami mendukung penuh langkah hukum oleh aparat. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan agama. Tidak ada toleransi bagi pelaku di mana pun dan oleh siapa pun,” pungkas Basnang. Publik diharapkan tetap tenang dan tidak menggeneralisasi tindakan oknum ini kepada institusi pendidikan pesantren yang memiliki sistem pengawasan dan legalitas yang jelas.