Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
24 Januari 2026 | 11:16 WIB
Nasional

Kemenag Terbitkan KMA 1495/2025, Perkuat Standar Mutu Pendidikan Ma’had Aly

Kemenag
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno. {Foto: ANTARA/HO-Kemenag}

 

Jakarta (Surau.ID) — Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly untuk jenjang Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah. Regulasi ini memperkuat standar nasional pendidikan tinggi pesantren sekaligus menegaskan posisi Ma’had Aly sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

KMA 1495 Tahun 2025 menggantikan KMA Nomor 941 Tahun 2024 dan menghadirkan penyempurnaan menyeluruh terhadap standar mutu penyelenggaraan pendidikan Ma’had Aly, mulai dari jenjang sarjana, magister, hingga doktor. Kementerian Agama menilai regulasi baru ini sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi pesantren agar tetap berkelanjutan dan relevan dengan tantangan zaman.

Dilansir Nu Online, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menegaskan bahwa negara hadir memastikan mutu pendidikan tinggi pesantren melalui instrumen regulasi nasional.

“KMA ini diterbitkan sebagai instrumen penjaminan mutu nasional bagi Ma’had Aly. Negara hadir memastikan bahwa pendidikan tinggi pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats),” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Melalui surat elektronik bernomor BJ-1/DJ-I/HM.1/1/2026, Suyitno menyampaikan KMA tersebut kepada kementerian/lembaga terkait serta para mudir Ma’had Aly agar membangun sinergi dalam memperkuat standar mutu pendidikan pesantren di setiap jenjang. Menurutnya, regulasi ini menegaskan peran Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi pesantren yang menjalankan fungsi akademik, keulamaan, dan khidmah sosial secara terpadu, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Standar mutu mutakhir ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memberikan kerangka nasional yang menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Ma’had Aly di seluruh Indonesia,” tegasnya, mengutip Nu Online.

Senada dengan itu, Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menyebut KMA 1495 Tahun 2025 justru memperkuat afirmasi terhadap karakter dan tradisi keilmuan pesantren.
“KMA ini menegaskan bahwa kekhasan pesantren, khususnya kajian keilmuan Islam berbasis turāts, tetap menjadi fondasi utama Ma’had Aly. Standar mutu disusun dengan pendekatan berjenjang, kontekstual, dan menghormati tradisi akademik pesantren,” kata Basnang.

Basnang menjelaskan, pengaturan gradasi standar dan struktur kurikulum dalam KMA tersebut mendorong Ma’had Aly melahirkan kader ulama yang mutafaqqih fiddin, memiliki kedalaman ilmu, integritas keulamaan, serta kemampuan merespons persoalan keumatan dan kebangsaan secara ilmiah.

Kementerian Agama berharap seluruh pemangku kepentingan—mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, institusi pendidikan, hingga pengelola Ma’had Aly—menjadikan KMA 1495 Tahun 2025 sebagai pedoman bersama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pesantren. “Ini adalah bagian dari ikhtiar besar memperkuat pesantren sebagai pilar pendidikan nasional, sekaligus memastikan kualitas dan relevansi Ma’had Aly dalam mencetak ulama dan intelektual Muslim masa depan,” pungkas Basnang.

Keputusan Menteri Agama Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Agama.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id