Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
04 Juni 2026 | 16:16 WIB
Nasional

Penahanan Eks Kepala BGN Jadi Alarm, ICW Soroti Celah Penyimpangan Program MBG

Kepala BGN Dadan Hindayana
Dadan Hindayana dicopot dari Kepala BGN. (Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta aparat penegak hukum menjadikan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai momentum untuk membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ICW menilai proses hukum terhadap Dadan harus berjalan secara profesional dan independen. Namun, lembaga antikorupsi tersebut mengingatkan aparat agar tidak berhenti hanya pada perkara yang saat ini tengah diproses.

“Penahanan Kepala BGN merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan independen,” tulis ICW, dikutip Kamis (4/6/2026).

Menurut ICW, aparat perlu memperluas pemeriksaan terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran lain dalam program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Mereka menilai penyelidikan tidak cukup hanya mengarah pada dugaan tindak pidana yang sedang berjalan.

Usut Konflik Kepentingan MBG

ICW mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses dalam pelaksanaan program MBG, termasuk dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam proyek MBG. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diusut, tetapi juga potensi penyimpangan lain termasuk konflik kepentingan dalam penunjukan mitra dan pengadaan barang dan jasa,” lanjut ICW.

Selain aspek administrasi dan pengadaan, ICW juga meminta penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran program MBG.

“Aparat penegak hukum harus menelusuri para pihak yang patut diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran proyek MBG, tidak boleh hanya berhenti pada Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN,” tulis ICW.

Lembaga tersebut menilai proses hukum harus menyasar semua pihak yang diduga memiliki keterlibatan, bukan hanya pejabat struktural di lingkungan BGN.

Transparansi Jadi Kunci Pengawasan

ICW juga meminta pemerintah membuka dokumen dan informasi terkait pelaksanaan MBG kepada masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus mencegah munculnya dugaan penyimpangan baru.

“Pemerintah dan seluruh pihak harus menjamin tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tulis mereka.

ICW menilai pergantian pimpinan BGN tidak otomatis menyelesaikan persoalan dalam program MBG. Mereka menyebut persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan tata kelola, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan dan kepentingan politik.

“Pencopotan Kepala BGN tidak menyelesaikan persoalan. Masalah MBG tidak hanya mengenai tata kelola, melainkan kebijakan yang dijadikan alat politik untuk memperkuat atau memperluas dukungan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Mencopot Kepala BGN, terlebih lagi menggantinya dengan orang yang merupakan pendukung Prabowo dalam pilpres tidak akan menyelesaikan masalah MBG. Keputusan itu justru semakin mencerminkan langkah mengamankan kepentingan politik melalui kebijakan MBG,” tulis ICW.

Atas dasar pandangan tersebut, ICW kembali meminta pemerintah menghentikan program MBG sekaligus membubarkan BGN. Mereka mendorong agar anggaran MBG dialihkan untuk kebijakan lain yang dinilai lebih memberikan manfaat kepada masyarakat.

“MBG perlu dihentikan. Pemerintah harus menghentikan program MBG dibarengi dengan pembubaran BGN. Setelah itu, anggaran MBG harus segera dialokasikan ke kebijakan lain yang lebih bermanfaat bagi publik,” demikian pernyataan ICW.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026). Penyidik membawa Dadan keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.12 WIB menuju mobil tahanan.

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id