Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
26 Juni 2026 | 00:23 WIB
Daerah

Setubuhi Pacar Bawah Umur, Remaja Wagir Divonis Penjara

IMG 137
Luky Dhani Marcellino menjalani sidang (Foto: Surau.ID/Ist).

 

MALANG (Surau.ID) – Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Luky Dhani Marcellino (18), remaja asal Wagir, atas tindak pidana persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.

Putusan ini dijatuhkan dalam sidang di PN Kepanjen setelah terdakwa terbukti melakukan hubungan badan dengan korban berinisial SA (16). Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena usia korban yang belum dewasa.

Peristiwa yang menjerat terdakwa terungkap saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada awal Januari 2026. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, tindakan asusila tersebut tercatat telah dilakukan berulang kali sejak September 2025 di kediaman korban.

Modus Rayuan dan Penyalahgunaan Kepercayaan

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa pelaku menggunakan rayuan emosional dengan menuduh korban tidak memiliki kasih sayang jika menolak ajakan berhubungan badan. Aksi yang berlangsung di dalam kamar rumah korban pada 30 Desember 2025 tersebut menjadi puncak dari serangkaian tindakan asusila yang telah dilakukan terdakwa sebelumnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan Pasal 473 ayat 2B KUHP Baru. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan hukum majelis dalam menetapkan masa kurungan bagi terdakwa.

Penerimaan Putusan oleh Terdakwa

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Masa hukuman terdakwa akan dipotong selama masa tahanan yang telah dijalani sejak Januari 2026, sehingga ia kini harus menjalani sisa masa pidana selama tiga tahun ke depan di lembaga pemasyarakatan.

“Setelah berkonsultasi, terdakwa menyatakan menerima putusan,” ujar Penasihat Hukum terdakwa, Ainul Latih Mufidha SH MH, usai persidangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda mengenai pentingnya memahami batasan dalam berelasi serta konsekuensi hukum yang melekat dalam hubungan asmara.

Perlindungan terhadap anak di bawah umur menjadi tanggung jawab bersama, dan setiap tindakan yang melanggar norma tersebut, terlepas dari alasan suka sama suka, tetap akan mendapatkan sanksi tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id