PASURUAN, (Surau.ID) — Direktur Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office, Ainul Yakin, S.H., mendesak Polda Jawa Timur mengusut secara menyeluruh dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap dua pekerja proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI) di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Ainul, yang juga dikenal sebagai Advokat Muda Jawa Timur dan Ketua LBH PMII Jawa Timur periode 2023–2024, menegaskan bahwa perkara tersebut harus ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Menurut Ainul, dugaan kekerasan terhadap pekerja bukan sekadar persoalan konflik di lapangan, melainkan menyangkut perlindungan keselamatan manusia, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam menjamin setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang setara. Karena itu, laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian harus ditindaklanjuti secara serius, bukan berhenti pada formalitas administratif tanpa kejelasan.
“Jangan sampai hukum hanya terlihat ketika laporan dibuat, tetapi kehilangan ketegasannya ketika korban menuntut keadilan. Kami mendesak agar seluruh fakta diungkap secara terang, setiap pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Tidak boleh ada pembiaran dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegas Ainul.
Korban Mengaku Mengalami Kekerasan dan Intimidasi
Peristiwa tersebut menimpa Asyroful Anam (30) dan Rahmat Hidayat (28), warga Probolinggo, pada Rabu (28/10/2026). Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika keduanya hendak memasukkan armada pengangkut material bangunan ke area proyek. Situasi kemudian memanas setelah muncul persoalan terkait akses masuk kendaraan material.
Asyroful mengaku dirinya bersama Rahmat dikepung sekitar 30 orang dan mengalami kekerasan fisik. Sementara itu, Rahmat yang berusaha mendokumentasikan kejadian menggunakan telepon genggam disebut mendapatkan ancaman agar menghapus rekamannya.
Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 28 Oktober 2026. Asyroful juga dikabarkan masih menjalani perawatan inap di RS Bhayangkara.
Ainul menilai, keterangan korban tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penyidik perlu menelusuri kronologi kejadian secara utuh, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti digital dan rekaman CCTV apabila tersedia, serta mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti medis dan fakta di lokasi.
“Dalam perkara dugaan pengeroyokan, penyidik harus mengungkap bagaimana peristiwa itu bermula, siapa melakukan apa, dan bagaimana peran masing-masing pihak. Semua harus diuji berdasarkan bukti yang sah. Penanganan perkara tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, tetapi juga tidak boleh mengabaikan keterangan korban yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Desak Polda Jatim Usut Tuntas dan Tidak Tebang Pilih
Sebagai Direktur Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office, Ainul menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, keberanian korban melaporkan dugaan kekerasan harus diikuti dengan langkah nyata dari aparat untuk memberikan kepastian hukum.
Ia meminta Polda Jawa Timur mendalami seluruh bukti yang tersedia, termasuk dugaan intimidasi terhadap korban yang berusaha merekam kejadian. Apabila ditemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana, setiap perbuatan harus dinilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ainul juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus diterapkan tanpa memandang jabatan, kedudukan sosial, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh pihak tertentu.
“Hukum tidak boleh hanya tajam kepada pihak yang lemah dan tumpul kepada pihak yang memiliki kekuatan. Namun, kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, yang kami tuntut adalah pemeriksaan menyeluruh, pembuktian yang objektif, dan pertanggungjawaban hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan korban juga harus menjadi bagian dari penanganan perkara. Kondisi kesehatan Asyroful, pendampingan hukum bagi kedua korban, serta langkah pencegahan terhadap potensi intimidasi lanjutan perlu diperhatikan agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan aman.
Pengelola PIER Diminta Bertanggung Jawab atas Evaluasi Keamanan
Selain mendesak kepolisian, Ainul meminta pengelola kawasan PIER melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan dan mekanisme penyelesaian konflik di lingkungan industri. Menurutnya, kawasan industri harus memiliki prosedur yang jelas mengenai akses kendaraan proyek, koordinasi antarpihak, penanganan keberatan masyarakat, serta respons terhadap situasi yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja.
Ia menilai, kelancaran investasi dan operasional perusahaan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan manusia. Pengelola kawasan perlu memastikan mekanisme pengamanan dan koordinasi yang berada dalam kewenangannya berjalan efektif untuk mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan.
“Pengelola kawasan tidak boleh hanya berorientasi pada investasi dan produktivitas, tetapi juga harus memperhatikan keamanan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Ketika muncul dugaan kekerasan serius, evaluasi pengamanan harus dilakukan secara nyata. Jangan menunggu muncul korban berikutnya untuk menyadari pentingnya sistem pencegahan konflik,” ujarnya.
Ainul menegaskan bahwa setiap persoalan terkait akses kendaraan material, kegiatan proyek, maupun keberatan masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Perbedaan kepentingan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan atau intimidasi.
“Jika ada sengketa atau keberatan, selesaikan melalui dialog dan prosedur hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan tekanan massa. Keselamatan pekerja dan masyarakat harus dijaga, sementara setiap persoalan harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Ainul Yakin: Perlindungan Pekerja Harus Menjadi Prioritas
Ainul menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pekerja, terutama mereka yang menjalankan tugas di lapangan dan berhadapan langsung dengan berbagai kepentingan.
Menurutnya, perlindungan pekerja tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab internal perusahaan. Diperlukan koordinasi yang baik antara perusahaan, pengelola kawasan, penyedia jasa keamanan, dan aparat penegak hukum untuk memastikan lingkungan kerja yang aman serta mekanisme penanganan konflik yang jelas.
Ia meminta agar setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya sesuai kewenangan masing-masing. Aparat harus menangani dugaan tindak pidana secara profesional, perusahaan memperhatikan keselamatan pekerjanya, dan pengelola kawasan mengevaluasi sistem keamanan yang berada dalam tanggung jawabnya.
Sebagai Advokat Muda Jawa Timur sekaligus Ketua LBH PMII Jawa Timur periode 2023–2024, Ainul menekankan bahwa pengawalan perkara harus tetap berlandaskan fakta, bukti, dan penghormatan terhadap proses hukum yang adil.
“Pesan kami tegas: usut tuntas berdasarkan bukti, periksa seluruh pihak yang relevan, lindungi korban, dan proses siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Jangan biarkan dugaan kekerasan terhadap pekerja berlalu tanpa kejelasan. Keadilan bukan ditentukan oleh siapa yang paling kuat atau paling berpengaruh, melainkan oleh fakta dan hukum,” pungkas Ainul Yakin, S.H.
Kini, tindak lanjut laporan di Polda Jawa Timur dan evaluasi sistem keamanan kawasan PIER menjadi dua hal penting yang perlu dikawal. Penanganan yang profesional, objektif, dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di kawasan industri.