PROBOLINGGO (Surau.ID) – Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan salah satu oknum kiai di Kabupaten Probolinggo terus berlanjut. Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural kepada santri yang juga merupakan korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban dapat menjalani proses hukum secara aman serta memperoleh pemulihan atas dampak yang dialaminya. Upaya lebih juga dikerahkan untuk kasus ini karena sedang dalam proses pemenuhan penunjuk setelah berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik karena belum lengkap.
“Pada 12 Maret 2026 LPSK melakukan koordinasi dengan Polres Probolinggo, kami memastikan perlindungan hukum agar korban tidak dikriminalisasi juga meminta kepala desa untuk membantu menjauhkan korban dari jangkauan keluarga pelaku,” ungkap Nurherwati dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap korban TPKS masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti, relasi kuasa antara pelaku dan korban yang membuat korban takut melapor, stigma, tekanan sosial, dan victim blaming (menyalahkan korban) yang merusak reputasi serta melemahkan keberanian korban dalam mencari keadilan.
Tantangan lain adalah adanya reviktimisasi (penderitaan kedua), termasuk intimidasi, tekanan dari lingkungan pelaku, hingga pelaporan balik yang dapat menghambat proses hukum. Ia menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya LPSK untuk terus berupaya menghadapi tantangan agar korban dapat menjalani proses hukum dengan aman serta mendapatkan pemulihan yang memadai.
“Situasi tersebut dialami seorang santri di Probolinggo yang menjadi korban TPKS oleh pimpinan pondok pesantren. FA (19 tahun) kini harus menghadapi tekanan sosial serta stigma dan narasi yang menyudutkan dirinya di tengah masyarakat setelah melapor dan menjalani proses hukum,” terangnya.
Dalam proses penanganan perkara, Nurherwati melanjutkan, sempat terjadi aksi massa yang memberikan dukungan kepada pihak keluarga tersangka. Di media sosial juga beredar berbagai narasi yang menuduh FA sebagai perebut suami orang dan menyebut peristiwa tersebut sebagai hubungan suka sama suka.
“Situasi tersebut dinilai sebagai bentuk victim blaming yang berdampak memperburuk kondisi korban,” tegasnya.
Tak hanya itu, Nurherwati mengungkapkan, keluarga tersangka juga sempat meminta FA mencabut laporan namun keluarga FA menolak. Imbasnya, kini FA menghadapi pelaporan balik dari istri tersangka atas dugaan perzinahan.
“Laporan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk ancaman terhadap korban kekerasan seksual yang melapor dan dapat menghambat proses hukum terhadap perkara kekerasan seksual yang dilaporkan korban,” terang Nurherwati.
“FA juga mengalami dampak psikologis serius akibat peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan asesmen psikolog forensik, korban mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD) berat, merasa tertekan, kehilangan kepercayaan diri, serta menarik diri dari lingkungan sosialnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nurherwati menekankan, korban membutuhkan ruang aman dalam proses hukum, termasuk perlindungan dari potensi kriminalisasi dan stigma sosial yang dapat menghambat pemulihan serta keberanian untuk bersuara.
“Pelindungan terhadap korban TPKS telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana korban, saksi, pelapor, maupun ahli tidak dapat dituntut atas laporan atau kesaksian yang diberikan selama dilakukan dengan itikad baik,” ungkap dia.
Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, apabila terdapat tuntutan hukum terhadap korban atas laporan yang diberikan, maka proses tersebut wajib ditunda hingga perkara utama memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam Pasal 38 ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi saksi dan/atau korban sehingga tidak memperoleh pelindungan atau bantuan sebagaimana diatur dalam undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” ujar dia.
Dalam penanganan TPKS ini, kata Nurherwati, program perlindungan dilakukan berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, hingga aparat desa guna memastikan akses keadilan dan pemulihan korban. Dengan begitu, diharapkan terciptanya sistem peradilan yang adil, aman, dan berorientasi pada pemulihan korban. (*)