Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
07 November 2026 | 16:42 WIB
Pesantren

Asatidzah Ponpes Al-Amanah Putri Bedah Hukum Sisa Makanan Pesantren

IMG 480
Asatidzah bedah hukum fikih dalam Bahtsul Masa’il (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JOMBANG (Surau.ID) – Madrasah Diniyyah Ponpes Al-Amanah Putri menggelar Bahtsul Masa’il Asatidzah di Aula Al-Fattah Ponpes Al-Amanah Putri, Jombang, Kamis (29/10/2026).

Forum kajian fikih berbasis kitab kuning ini membahas hukum membuang sisa makanan yang masih layak dikonsumsi, sebuah fenomena aktual sehari-hari di lingkungan pesantren.

Merujuk kitab I’anatut Thalibin, musyawarah merumuskan tiga rincian (tafshil) hukum: boleh jika dimakan hewan aman, haram bila sengaja tanpa alasan, dan makruh jika dibiarkan tanpa kepastian.

Kajian Fikih Kebiasaan Membuang Sisa Makanan Pesantren

Sesi musyawarah dipimpin moderator Ustadzah Layla Elma, diikuti antusiasme seluruh ustadzah madrasah diniyyah yang mengkritisi argumentasi serta referensi ‘ibarat kitab klasik.

Hasil kajian ilmiah tersebut dirumuskan oleh Ustadzah Firdausi Nuzuli dan Ustadzah Hilya Nadia, kemudian disahkan secara resmi oleh tim mushohhih pesantren.

Penguatan Tradisi Keilmuan dan Kepekaan Syariat Ustadzah

Kegiatan keilmuan ini ditutup doa serta pembacaan Surah Al-‘Ashr tiga kali sebagai wujud syukur atas tuntasnya perumusan hukum syariat.

“Melalui Bahtsul Masa’il, fenomena keseharian disikapi berlandaskan kedalaman ilmu fikih, bukan sekadar kebiasaan,” ujar Ustadzah Lidya Ni’matul M., Mushohhih Bahtsul Masa’il.

Tradisi literatur kitab kuning ini diharapkan terus memperkuat kepekaan syariat serta responsibilitas keilmuan asatidzah dalam membimbing santri putri.

Penulis: Misbahul A
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id