Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
21 Januari 2026 | 16:48 WIB
Nasional

Babak Baru Kasus Yai Mim: Ditahan dengan Ancaman Hukuman di Atas Lima Tahun

WhatsApp Image 2026 01 21 at 15.57.13
Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur.

 

Probolinggo (Surau.ID) – Polisi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, setelah penyidik menilai unsur penahanan telah terpenuhi. Penahanan dilakukan menyusul besarnya dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat sejak kasus ini mencuat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, mengatakan penahanan tidak hanya didasarkan pada ancaman pidana yang dihadapi tersangka, tetapi juga mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penahanan kami lakukan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, sekaligus karena dampak sosial yang ditimbulkan cukup luas dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Aji, Selasa, 20 Januari 2026.

Menurut Aji, Yai Mim disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis.

“Tersangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP,” ujarnya.

Aji menjelaskan, ancaman hukuman dalam perkara tersebut berada di atas lima tahun penjara. Selain itu, penyidik menerima banyak laporan dan aduan dari warga yang merasa terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Keresahan masyarakat ini bentuknya beragam. Ada yang terkait pencemaran nama baik, ada juga laporan mengenai tindakan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Penyidik juga menanggapi pernyataan tersangka yang mengklaim dirinya sebagai pasien rumah sakit jiwa. Kepolisian menegaskan belum menerima kesimpulan medis terkait kondisi kejiwaan Yai Mim.

“Kami belum menerima hasil pemeriksaan medis. Untuk itu, kami akan melakukan pemeriksaan psikiater guna memastikan kondisi kejiwaan tersangka secara profesional,” ujar Aji.

Kronologi Kasus Dugaan Pornografi

Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik tersebut menarik perhatian publik dan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat, namun tidak mencapai kesepakatan.

Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Nurul Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

Selanjutnya, pada 7 Oktober 2025, Yai Mim melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi yang disebut terjadi di lingkungan Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Nurul Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.

Penulis: Nurkhaliq BR
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id