Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
15 April 2026 | 18:59 WIB
Daerah

Polisi Hentikan Kasus Yai Mim Usai Tersangka Meninggal Dunia

Yai Mim meninggal dunia
Imam Muslimin alias Yai Mim. {Foto: Kompas.com}

 

MALANG (Surau.ID) – Polresta Malang Kota menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/4). Penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai dasar penghentian perkara.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyatakan bahwa penghentian proses hukum tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan sebagai tersangka telah meninggal dunia, maka seluruh proses hukum dihentikan dan diterbitkan SP3,” ujar Aji.

Aji menjelaskan bahwa penyidik mendasarkan keputusan ini pada Pasal 24 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan tersebut menyatakan bahwa penyidikan gugur demi hukum apabila tersangka meninggal dunia.

“Tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” ucapnya.

Kronologi Meninggalnya Tersangka

Imam Muslimin yang telah menjalani penahanan sejak 19 Januari 2026 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim pada Senin siang. Namun, dalam agenda tersebut, penyidik memanggilnya bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan oleh tetangganya.

Saat petugas menggiringnya dari rumah tahanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba mengalami kondisi lemas dan ambruk dalam posisi duduk. Petugas langsung mengevakuasinya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis.

“Dari hasil analisis sementara, terdapat tanda-tanda yang mengarah pada asfiksia,” ungkap Kasat Reskrim, Aji.

Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr. Wiwin Indriani, menegaskan bahwa tim medis telah melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan korban.

“Upaya medis sudah dilakukan secara maksimal, namun saat pemeriksaan di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Wiwin.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak kepolisian memulangkan jenazah Yai Mim ke kampung halamannya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar pada Senin sore. Polisi turut mengawal proses pemulangan hingga ke rumah duka.

“Jenazah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Blitar,” tutur Kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Yai Mim sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP. Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Sahara, yang menjerat mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id