JAKARTA (Surau.ID) — Guru Besar Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan meminta DPR RI memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Ia menilai Kompolnas perlu memiliki kewenangan pengawasan yang lebih kuat agar tidak hanya menjalankan fungsi konsultatif dalam membantu Presiden menentukan kebijakan kepolisian.
Ia juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU Polri, mulai dari kewenangan Kompolnas, akses data, mekanisme pengaduan masyarakat, hingga persyaratan calon anggota Kompolnas.
Cecep menyoroti Pasal 38 draf RUU Polri yang mengatur tugas Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri. Menurutnya, aturan tersebut perlu memberikan ruang kewenangan yang lebih besar agar Kompolnas mampu menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan.
“Di ayat 1, tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri itu perlu disertai tuh kewenangan untuk melakukan kajian, evaluasi, dan pemantauan implementasi kebijakannya ya agar peran Kompolnas tuh tidak hanya bersifat konsultatif,” kata Cecep dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia juga mendorong Kompolnas mendapatkan akses terhadap rekam jejak, integritas, kompetensi, serta evaluasi kinerja calon Kapolri ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.
Selain itu, Cecep menilai Kompolnas perlu menyampaikan laporan dan rekomendasi kebijakan secara berkala kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga.
Akses Data dan Aduan Publik Diperkuat
Dalam pandangannya, Cecep menilai kewenangan Kompolnas untuk mengumpulkan dan menganalisis data harus diperkuat melalui akses terhadap dokumen dan informasi yang dibutuhkan dari Polri.
“Jadi kewenangan mengumpulkan dan menganalisis data itu perlu diperkuat dengan hak memperoleh akses terhadap data, dokumen, informasi yang diperlukan dari Polri sepanjang tidak berkaitan dengan rahasia negara atau proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia juga meminta RUU Polri mengatur mekanisme tindak lanjut terhadap laporan masyarakat. Menurutnya, Kompolnas tidak cukup hanya menerima keluhan, tetapi harus memiliki kewenangan untuk memantau penyelesaian laporan tersebut.
“Kewenangan menerima saran keluhan masyarakat tuh perlu diperkuat dengan mekanisme tindak lanjut. Jadi bukan hanya menerima keluhan, tapi juga tindak lanjut pemantauan penyelesaian pengaduan,” kata Cecep.
Cecep bahkan mengusulkan agar Kompolnas dapat meminta klarifikasi langsung kepada satuan Polri terkait laporan masyarakat yang masuk.
“Perlu ditambahkan kewenangan Kompolnas untuk meminta klarifikasi atau keterangan dari satuan Polri terkait pengaduan masyarakat yang diterima,” ucapnya.
Syarat Anggota Kompolnas Dinilai Perlu Dikaji
Selain persoalan kewenangan, Cecep turut mengkritisi ketentuan persyaratan anggota Kompolnas dalam Pasal 39A draf RUU Polri. Ia menyoroti aturan pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.
Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi membatasi ruang bagi calon anggota dari latar belakang lain yang memiliki kompetensi dalam bidang pengawasan kepolisian.
“Nah, saran saya, ini harusnya opsional gitu. Kalau gini ya, dalam bidang hukum, keamanan, dan ini kan artinya tiga-tiganya nih kalau begini kalimatnya,” kata dia.
Cecep mengusulkan agar pengalaman calon anggota Kompolnas diperluas, termasuk bidang hak asasi manusia (HAM), kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, serta ilmu sosial lain yang relevan.
“Menurut saya sebaiknya juga bidangnya bukan hanya itu, tapi juga bidang hukum, keamanan, polisi ya dan bidang-bidang lain misalnya diperluas gitu, misalnya pemahaman tentang HAM, dia punya pengalaman tentang HAM misalnya, terus soal kebijakan publik, kriminologi gitu, sosiologi, bahkan ilmu-ilmu sosial yang relevan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan syarat usia minimal 50 tahun bagi anggota Kompolnas. Menurutnya, batas usia tersebut dapat menghambat figur berkompeten yang memiliki rekam jejak baik tetapi belum mencapai usia tersebut.
“Nah menurut saya ginilah ya, bahwa ada batasan usia it’s okay gitu, tapi sebaiknya batasnya lebih fleksibel. Gimana ada orang yang kredibilitasnya hebat tuh bidang hukum, keamanan, kepolisian, dan bidang-bidang lain gitu pimpinannya ya, tapi usianya belum nyampe 50,” kata Cecep.
Cecep meminta DPR mempertimbangkan kembali aturan usia agar tidak menjadi syarat yang terlalu kaku. Ia juga menambahkan pentingnya syarat independensi bagi anggota Kompolnas.
Menurutnya, anggota Kompolnas harus bebas dari kepentingan politik dan tidak memiliki hubungan yang dapat memengaruhi fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.
“Saya perlu menambahkan soal persyaratan independensi, yaitu tidak menjadi anggota partai, tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi yang sedang diawasi,” pungkas Cecep.