JAKARTA (Surau.ID) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera mengkaji dampak putusan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan regulasi sebagai tindak lanjut keputusan MK.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan pers, Jumat (24/7/2026).
Meutya menegaskan pemerintah akan mengawal implementasi putusan tersebut karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat sebagai pengguna layanan internet. Di sisi lain, pemerintah juga akan mempertimbangkan keberlanjutan investasi serta kualitas layanan telekomunikasi dalam menyusun kebijakan baru.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
MK Lindungi Hak Konsumen
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus tetap bisa dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Menurut majelis hakim, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme. Skema tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada layanan lain, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan itu berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Artinya, setiap pelanggan yang telah membayar kuota internet tetapi belum menggunakannya hingga habis tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang telah dibeli.
Pemerintah Siapkan Penyesuaian Regulasi
Komdigi kini menelaah konsekuensi hukum maupun teknis dari putusan MK sebelum menyusun langkah lanjutan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan apakah diperlukan revisi regulasi untuk mengakomodasi perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan.
Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dengan kepastian hukum bagi industri telekomunikasi agar investasi dan kualitas jaringan tetap terjaga.
Putusan MK tersebut berawal dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, dan dosen Rega Felix. Mereka menggugat ketentuan yang selama ini menyebabkan sisa kuota internet hangus ketika masa aktif layanan berakhir.
Sementara itu, perkara serupa dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena kehilangan objek setelah MK lebih dahulu mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan norma yang mengatur layanan telekomunikasi kini wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet milik pengguna. Dengan demikian, penyelenggara jasa telekomunikasi harus menyediakan mekanisme yang menjamin pelanggan tetap dapat memanfaatkan kuota yang telah mereka bayar.