JAKARTA (Surau.ID) – SETARA Institute mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menetapkan Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden pada Selasa, 3 November 2026.
Langkah tegas jajaran Bareskrim Polri yang berani menindak mantan pimpinan tanpa pandang bulu dinilai sebagai fondasi penting penegakan hukum yang berkeadilan.
Kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan serius yang mengancam prinsip negara hukum.
Desakan Pengusutan Tuntas Hingga Akar Masalah
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, kedekatan politik, maupun sejarah kekuasaan.
Ia mendesak agar pengungkapan kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap aktor intelektual yang memerintahkan serta memfasilitasi operasi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras, sebab jika Presiden dapat disadap, masyarakat umum dan kelompok kritis berada dalam posisi yang jauh lebih rentan.
Catatan Kritis dan Momentum Transformasi Polri
SETARA Institute turut memberikan catatan kritis terhadap Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra agar tidak memberi kesan mengarahkan proses penyidikan.
Selain itu, efektivitas pengawasan eksternal dari DPR RI dan Kompolnas perlu dievaluasi agar tidak sekadar menjadi formalitas konstitusional semata.
Ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi ini menjadi titik balik penting untuk membersihkan institusi Polri dari penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan politik.