JAKARTA (Surau.ID) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menghentikan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika fasilitas dan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, mengatakan skema insentif dalam program tersebut disertai mekanisme pengawasan ketat.
“Sistem tersebut dilengkapi instrumen disiplin yang kuat melalui prinsip no service, no pay. Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Ia menjelaskan, insentif sebesar Rp6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika fasilitas SPPG tidak memenuhi standar atau dinyatakan tidak siap beroperasi.
“Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus jika fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan,” kata Rufriyanto.
Menurut Rufriyanto, mekanisme ini menjadi alat kontrol untuk memaksa kepatuhan mitra dalam menjaga kualitas layanan dan sanitasi.
Ia menyebut sejumlah indikator pelanggaran, seperti temuan bakteri E. coli pada filter air, gangguan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kerusakan mesin pendingin yang menyebabkan bahan pangan rusak, hingga kegagalan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Jika kondisi tersebut terjadi, fasilitas dinyatakan tidak memenuhi kesiapan operasional dan insentif harian langsung dihentikan.
Rufriyanto menambahkan, seluruh risiko operasional berada pada mitra sehingga mendorong pengelola SPPG menjaga standar fasilitas setiap hari.
Ia menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola publik, khususnya dalam menjamin standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan pada Program MBG.
“Kita perlu menyadari bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik merupakan sebuah proses penyempurnaan yang berkelanjutan. Program MBG melalui skema kemitraan SPPG ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional, namun menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit dapat merugikan masyarakat,” tuturnya.
Rufriyanto juga mengajak publik melihat kebijakan tersebut secara objektif sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Dengan menelaah kebijakan ini secara cerdas, kita akan melihat bahwa instrumen ini bukan tentang keuntungan sepihak, melainkan tentang gotong royong patriotik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif,” katanya.