JAKARTA (Surau.ID) — Rokok elektronik atau vape dinilai tetap berbahaya bagi kesehatan meski kerap dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional, demikian ditegaskan Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Senin.
Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menyebut rokok elektronik mengandung nikotin dan sejumlah bahan toksik yang merugikan, baik bagi pengguna langsung maupun perokok pasif di sekitarnya.
“Rokok elektronik mengandung nikotin dan berbagai bahan toksik lainnya yang berdampak buruk bagi pengguna maupun perokok pasif,” kata Tjandra dikutip dari ANTARA.
Berdasarkan klasifikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok elektronik terbagi menjadi dua jenis: electronic nicotine delivery system (ENDS) yang mengandung nikotin, dan electronic non-nicotine delivery system (ENNDS) yang diklaim bebas nikotin. Namun, sejumlah produk ENNDS terbukti masih mengandung zat adiktif tersebut.
Ancaman Serius bagi Anak dan Remaja
Tjandra menekankan bahwa kelompok rentan – terutama ibu hamil, janin, anak, dan remaja – paling berisiko terdampak paparan nikotin dari vape.
“Paparan nikotin pada anak dan remaja dapat mengganggu perkembangan otak serta berpotensi memengaruhi kemampuan belajar dan kondisi psikologis,” ujarnya.
Selain nikotin, bahan toksik dalam rokok elektronik juga dikaitkan dengan risiko penyakit paru, jantung, hingga kanker. Temuan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menunjukkan aerosol vape mengandung partikel halus yang mampu menembus jauh ke dalam paru-paru.
Tjandra mengakui penelitian dampak jangka panjang vape masih terus berkembang. Namun ia mengingatkan, sejumlah zat di dalamnya sudah terbukti berpotensi membahayakan kesehatan secara serius.
Isu vape juga mencuat di ranah legislasi. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa (7/4).
Suyudi juga mencatat sejumlah negara ASEAN – Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape di wilayah mereka.