BONDOWOSO (Surau.ID) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.
Dalam penyampaiannya, Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid mengatakan penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ra Hamid sapaan akrabnya, menjelaskan, Raperda tersebut dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut.
“Syukur Alhamdulillah, laporan keuangan kita mendapatkan opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, baik jajaran eksekutif maupun legislatif yang telah bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga kita dapat mempertahankan opini WTP untuk yang kedua belas kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat seluruh jajaran berpuas diri. Menurutnya, opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Saya berharap hal ini tidak menjadikan kita berpuas diri melainkan semakin meningkatkan motivasi kerja untuk mengelola keuangan daerah secara tertib dan akuntabel. Saya yakin dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas maka capaian yang membanggakan ini, insya Allah, tahun depan dapat kita pertahankan,” katanya.
Dalam nota penjelasannya, Bupati memaparkan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,976 triliun atau 98,68 persen dari target sebesar Rp2,002 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp302,05 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,638 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp35,25 miliar.
Sementara itu, realisasi Belanja Daerah mencapai Rp1,617 triliun atau 91,18 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,773 triliun, sedangkan realisasi transfer daerah tercatat Rp310,80 miliar atau 95,39 persen dari alokasi.
Berdasarkan realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mencatat surplus anggaran sebesar Rp48,41 miliar. Ditambah realisasi pembiayaan netto sebesar Rp96,69 miliar, pemerintah daerah membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp145,11 miliar.
Menurutnya, SiLPA tersebut selanjutnya akan dianggarkan sebagai penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengakhiri penyampaiannya, Ra Hamid berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung efektif sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan agenda pemerintahan berikutnya.