Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
31 Desember 2025 | 13:37 WIB
Nasional

Curhat Jarak Sekolah 114 KM, Guru ASN Dipecat karena Dinilai Tak Disiplin

6952439097601
Nur Aini, guru yang berstatus sebagai PNS asal Pasuruan, Jawa Timur akhirnya diberhentikan sebagai ASN akrena sudah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Senin (28/12/2025). (Kompas.com/MOH.ANAS)

 

PASURUAN (Surau.ID) – Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), resmi diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri. Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil keputusan tersebut setelah melakukan evaluasi kedisiplinan terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini mencuat setelah Nur Aini sempat mencurahkan kisah perjuangannya menempuh jarak jauh ke sekolah tempatnya mengajar. Ia bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.

Pada November 2025, Nur Aini muncul dalam sebuah video yang diunggah Advokat Cak Sholeh. Dalam video itu, ia menceritakan jarak rumahnya di Bangil ke sekolah mencapai puluhan kilometer.

“[Rumah] di Bangil, [jarak berangkat ke sekolah] 57 kilometer, Pak,” kata Nur Aini dalam tayangan tersebut.

Perjalanan Panjang dan Medan Pegunungan

Setiap hari, Nur Aini harus menempuh perjalanan menanjak dengan waktu tempuh yang tidak singkat. Ia mengaku berangkat sejak pagi buta demi tiba tepat waktu di sekolah.

“Berangkat 05.30 WIB pagi. Sampai di sekolah 07.30 WIB lebih,” ucapnya.

Jika dihitung pulang dan pergi, jarak tempuh harian yang dilalui mencapai sekitar 114 kilometer. Kondisi itu, menurutnya, cukup berat baik secara fisik maupun biaya operasional.

“Kulo (saya) ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” kata Nur Aini dalam video tersebut.

Curahan hati itu kemudian menyebar luas dan menjadi perhatian publik. Namun setelah video tersebut viral, Pemerintah Kabupaten Pasuruan justru mengambil langkah tegas terhadap status kepegawaiannya.

Pemkab Pasuruan Tegaskan Alasan Pemberhentian

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan disiplin. Pemerintah daerah menilai Nur Aini melanggar kewajiban sebagai ASN.

Devi menyebut, Nur Aini diduga tidak masuk kerja atau tidak melaksanakan tugas selama 28 hari secara kumulatif. Jumlah tersebut dinilai telah melampaui batas toleransi ketidakhadiran dalam satu tahun.

“Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 28 hari komulatif dalam satu tahun,” kata Devi, Selasa (30/12).

Ia menambahkan, aturan tersebut mengacu pada ketentuan disiplin pegawai yang berlaku secara nasional. ASN dapat dikenai sanksi berat jika terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah.

“Pelanggaran yang dilakukan yakni Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja,” jelas Devi.

Proses Sidang Disiplin hingga Pemberhentian

Menurut Devi, Nur Aini telah menjalani rangkaian sidang disiplin sebelum keputusan akhir dijatuhkan. Dalam proses tersebut, tim pemeriksa menyimpulkan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur sanksi berat.

Hasil sidang menetapkan bahwa Nur Aini terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN. Atas dasar itu, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri.

“Surat Keputusan pemberhentian dari KASN sudah disampaikan langsung ke rumahnya karena saat pemanggilan ia tidak hadir,” pungkasnya.

Kasus guru ASN di Pasuruan ini menjadi perhatian publik karena berawal dari keluhan jarak mengajar yang jauh. Pemerintah daerah menegaskan keputusan diambil berdasarkan aturan disiplin, bukan semata karena isi curahan hati yang beredar di media sosial.

Sumber: CNN Indonesia

Penulis: Nurkhaliq BR
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id