TANJUNGBALAI (Surau.ID) – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah video penggerebekan rumah terduga pelaku beredar luas di media sosial. Kasus ini menyeret seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) bersama suaminya yang kini sama-sama menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa. Hingga kini, kepolisian belum menetapkan hasil akhir penyelidikan.
Kasus ini bermula ketika seorang anak berinisial A, 12 tahun, tidak masuk sekolah selama hampir dua pekan. Kondisi tersebut memicu kecurigaan ibu angkat korban yang kemudian membawa A menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah klinik.
Hasil pemeriksaan medis mengungkap dugaan adanya kekerasan seksual terhadap korban. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga akhirnya memicu penyelidikan.
Korban diketahui merupakan anak yatim piatu yang bersekolah di tempat guru berinisial AI mengajar. Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi sejak Mei 2026 di sebuah rumah di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dalam perkara ini, AI diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban sebelum korban diduga mengalami kekerasan seksual yang melibatkan suaminya berinisial AD.
Kepala Lingkungan V Kelurahan Perjuangan, Sadam Husin Hasibuan, membenarkan bahwa masyarakat mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban menjalani pemeriksaan medis. Informasi mengenai kondisi korban kemudian menyebar di lingkungan sekitar.
Warga Datangi Rumah Terduga
Kabar dugaan kekerasan seksual itu memicu kemarahan warga. Pada Rabu (22/7/2026) malam, ratusan warga mendatangi rumah yang disebut sebagai kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Burhanuddin.
Video penggerebekan kemudian beredar luas di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan seorang guru sekolah dasar yang masih mengenakan seragam dinas berada di lokasi saat warga memadati rumah tersebut.
Situasi sempat memanas ketika sebagian massa berusaha mendekati rumah terduga pelaku. Aparat kepolisian kemudian mengamankan lokasi sekaligus mengevakuasi pasangan suami istri tersebut guna mencegah tindakan main hakim sendiri.
Petugas selanjutnya membawa keduanya ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Massa juga sempat mendatangi Mapolres dan mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut secara tuntas.
Hingga kini, Satreskrim Polres Tanjungbalai masih memeriksa kedua terduga pelaku serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Status Guru Masih Dibahas
Di tengah proses hukum yang berjalan, Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum mengambil keputusan terhadap status guru berinisial AI.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Buchori Ginting, sebagaimana dikutip RRI, Kamis (23/7/2026), mengatakan pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi sebelum ada kepastian hukum mengenai keterlibatan AI.
Apabila penyidik nantinya membuktikan adanya keterlibatan AI, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Buchori, kewenangan menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), berada di tangan BKPSDM sesuai mekanisme kepegawaian.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mulai menyoroti kondisi psikologis siswa selama proses penyelidikan berlangsung. Ketua Aktivis Masyarakat Indonesia (AMI), Ryanda Panjaitan, menilai keberadaan guru tersebut di lingkungan sekolah berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan orang tua.
Meski demikian, Buchori menjelaskan bahwa keputusan terkait aktivitas mengajar AI masih dibahas bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.