Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
27 April 2026 | 18:37 WIB
Daerah

Kasus Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potong, Alvi Divonis Penjara Seumur Hidup

Alvi maulana di mojokerto jatim
Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25). {Foto: Viva Jatim}

 

MOJOKERTO (Surau.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Majelis hakim menyatakan Alvi terbukti merencanakan pembunuhan sebelum menghabisi nyawa korban.

Majelis hakim membacakan vonis dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Mojokerto, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Alvi hadir didampingi tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang, sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang hingga putusan dibacakan.

Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas hakim Jenny saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai sejumlah hal memberatkan dalam putusan tersebut. Hakim menyebut tindakan Alvi menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Setelah membunuh Tiara, terdakwa memutilasi tubuh korban lalu membuang bagian-bagian jasadnya ke sejumlah lokasi hingga sebagian potongan tubuh korban belum ditemukan.

Selain itu, majelis menilai tindakan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, dan bertentangan dengan nilai hak asasi manusia.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” terang Made.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvi pada sidang Senin (6/4/2026). JPU meyakini terdakwa terbukti merampas nyawa korban dengan perencanaan matang sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 KUHP baru.

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Surabaya

Alvi dan Tiara diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar lima tahun. Alvi berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sementara Tiara berasal dari Desa Made, Kecamatan dan Kabupaten Lamongan. Selama berpacaran, keduanya tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Penyidik mengungkap Alvi membunuh Tiara di kamar kos mereka pada Minggu (31/8/2025). Setelah itu, ia memutilasi tubuh korban menjadi ratusan potongan.

Sepekan kemudian, warga menemukan potongan tubuh manusia di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Polisi kemudian mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai jasad Tiara Angelina Saraswati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Alvi di kamar kosnya di Surabaya pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Sejak saat itu, kasus pembunuhan mutilasi di Mojokerto tersebut menjadi perhatian publik karena kekejian yang dilakukan terdakwa.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id