JAKARTA (Surau.ID) — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta makna perdamaian diperluas, tidak hanya dimaknai sebagai berhentinya perang atau kekerasan bersenjata. Perdamaian, menurut lembaga tersebut, harus memastikan keamanan, keadilan, kesetaraan, martabat, serta keterlibatan perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
Seruan itu disampaikan oleh Komnas Perempuan dalam memperingati Hari Perdamaian Internasional yang jatuh pada 21 September 2026. Peringatan tahun ini mengangkat tema “Invest in Peace: For Everyone, Everywhere, Every Day” atau “Berinvestasi demi Perdamaian: Untuk Semua Orang, di Mana Saja, Setiap Hari.”
Komnas Perempuan menilai perdamaian harus hadir dalam ruang kehidupan masyarakat, termasuk lingkungan tempat tinggal, komunitas, lembaga pendidikan, hingga ruang publik. Pandangan tersebut sejalan dengan pesan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menempatkan masyarakat di tingkat lokal sebagai everyday architects of peace atau pihak yang turut membangun fondasi perdamaian sehari-hari.
Konflik dan Kekerasan Masih Mengancam Perempuan
Urgensi membangun perdamaian juga terlihat dari tingginya dampak konflik bersenjata di berbagai negara. Data PBB mengenai perlindungan warga sipil mencatat lebih dari 37.000 warga sipil tewas dalam 20 konflik bersenjata sepanjang 2025. Hampir satu dari lima korban merupakan perempuan.
Konflik bersenjata juga berkontribusi terhadap krisis pangan. Berdasarkan data World Food Programme (WFP), konflik menjadi salah satu pendorong utama krisis kelaparan dunia. Setidaknya terdapat sembilan konflik yang mengancam terjadinya kelaparan, yakni di Gaza, Ukraina, Sudan, Haiti, Sahel di Afrika Tengah, Myanmar, Suriah, Yaman, serta Republik Demokratik Kongo.
Di Indonesia, persoalan konflik juga masih terlihat di tingkat masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri menunjukkan persentase desa atau kelurahan yang mengalami konflik seperti perkelahian massal meningkat dari 1,85 persen pada 2021 menjadi 2,41 persen pada 2024.
Konflik tersebut meliputi perselisihan antarwarga, serta konflik dengan aparat keamanan maupun aparat pemerintah. Kondisi itu dinilai dapat membuat ruang publik semakin rentan bagi perempuan dan anak.
Persoalan keamanan juga tercermin dari masih tingginya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Pada 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan perempuan sebagai istri menjadi kelompok utama yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, yakni sebanyak 7.164 kasus.
Komnas Perempuan merujuk Resolusi Majelis Umum PBB 53/243 tentang Deklarasi dan Program Aksi Budaya Damai yang menempatkan perdamaian dalam pengertian lebih luas, termasuk ketiadaan kekerasan tidak langsung atau kekerasan struktural.
Selain itu, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1325 menempatkan partisipasi, perlindungan, pencegahan, bantuan, dan pemulihan sebagai elemen penting dalam membangun perdamaian dan keamanan bagi perempuan.
“Oleh karenanya perdamaian bukan sekadar berhentinya senjata. Perdamaian harus dirasakan sebagai keamanan dalam kehidupan sehari-hari, terbebas dari kekerasan, memiliki akses terhadap kebutuhan dasar, memperoleh keadilan, serta dapat hidup dengan martabat, termasuk tidak menuntut kelompok minoritas untuk tidak bersuara, diam, dan terus dipaksa mengalah. Karena itu, membangun perdamaian harus berarti upaya membangun ruang aman dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan,” terangnya.
Dahlia mengatakan perempuan dan anak perempuan menghadapi risiko berlapis ketika konflik terjadi. Risiko tersebut mencakup kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, terputusnya pendidikan, keterbatasan layanan kesehatan serta kebutuhan dasar, hingga kekerasan berbasis gender dan seksual.
“Dalam situasi konflik, perempuan dan anak perempuan menghadapi risiko berlapis, mulai dari kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, terputusnya pendidikan, terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan dan kebutuhan dasar, hingga kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual serta ancaman kematian. Pada saat yang sama, perempuan sering memikul beban besar untuk memastikan keberlangsungan kehidupan keluarga dan komunitas ketika layanan publik serta infrastruktur sosial mengalami kehancuran,” tambah Dahlia Madanih.
Perempuan Dinilai Punya Peran Penting dalam Perdamaian
Komnas Perempuan menegaskan perempuan tidak hanya menjadi kelompok yang terdampak konflik. Perempuan juga berperan dalam pencegahan konflik, pembangunan perdamaian, pemulihan komunitas, serta penguatan ketahanan sosial.
Dalam berbagai situasi krisis, perempuan menjalankan pekerjaan perawatan terhadap anak, lanjut usia, orang sakit, maupun korban kekerasan. Peran tersebut tetap berjalan ketika pelayanan publik dan infrastruktur sosial mengalami gangguan.
“Perempuan bukan hanya penerima manfaat perdamaian. Perempuan adalah pembangun perdamaian. Ketika perempuan tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan, kita kehilangan pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas penting untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan,” ujar Komisioner Chatarina Pancer Istiyani.
Karena itu, Komnas Perempuan mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan dialogis, inklusif, dan sosial-kultural. Pendekatan keamanan dinilai perlu disertai penyelesaian akar persoalan, pemulihan keadilan, perlindungan warga sipil, serta upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pendekatan tersebut dinilai penting terutama di wilayah yang memiliki sejarah konflik dan persoalan sosial-politik kompleks, termasuk Papua dan Aceh.
“Perdamaian yang dipaksakan tidak sama dengan perdamaian yang dirasakan. Negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penyelesaian konflik membuka ruang dialog dan partisipasi masyarakat, termasuk perempuan, penghormatan terhadap HAM serta menjawab persoalan ketidakadilan yang menjadi akar konflik,” tegasnya.
Komnas Perempuan juga mendorong agar posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada 2026 diikuti dengan penguatan praktik perlindungan HAM di dalam negeri.
“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pendekatan dialogis dan sosial-kultural perlu dijalankan dengan menjunjung nilai-nilai Pancasila sebagai landasan bersama. Perdamaian perlu dirawat setiap hari melalui kebijakan yang adil, institusi yang dapat dipercaya, perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap keberagaman, serta keterlibatan yang bermakna dari seluruh warga negara termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya,” pungkasnya.