BONDOWOSO (Surau.ID) – Bertambahnya aktivitas usaha karaoke di Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso. Organisasi mahasiswa tersebut mendorong pemerintah daerah tidak berhenti pada persoalan izin dan penerimaan pajak, tetapi memastikan seluruh aktivitas usaha tetap berada dalam koridor aturan.
Sekretaris PC PMII Bondowoso, Achlan Nuri, mengatakan pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pertumbuhan usaha hiburan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, pembahasan mengenai karaoke harus ditempatkan dalam konteks tata kelola pemerintahan.
Artinya, lanjutnya, pemerintah perlu memastikan aspek perizinan, lokasi, jam operasional, pengawasan hingga dampak terhadap lingkungan berjalan secara beriringan.
“Menurut kami, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya tempat hiburan. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah mengatur lokasi, perizinan, jam operasional, pengawasan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” ujar Achlan, Minggu (20/9/2026).
Achlan menjelaskan, keberadaan usaha karaoke secara regulasi memiliki kaitan dengan kebijakan pajak daerah. Dalam Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2024, karaoke termasuk dalam objek jasa kesenian dan hiburan dengan tarif PBJT khusus. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2026.
Namun, ia menilai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan terhadap sektor hiburan.
“Kalau karaoke memberikan kontribusi terhadap PAD, tentu itu bagian dari realitas ekonomi yang harus kita akui. Tetapi pemerintah juga harus menghitung biaya sosial, ketertiban, lingkungan, dan dampak jangka panjangnya. Pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari berapa besar pendapatan yang masuk,” jelasnya.
Menurut Achlan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah penempatan lokasi usaha. Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kondisi kawasan sekitar sebelum memberikan ruang bagi perkembangan usaha hiburan.
“Jangan sampai tempat hiburan berkembang tanpa mempertimbangkan lingkungan sosial di sekitarnya. Kawasan pendidikan tentu membutuhkan lingkungan yang kondusif. Karena itu, kami mendorong pemerintah melakukan kajian terhadap lokasi dan zonasi tempat hiburan secara objektif,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa PMII tidak bermaksud memberikan stigma terhadap seluruh usaha karaoke. Setiap tempat usaha, menurutnya, harus dilihat berdasarkan fakta, perizinan dan kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.
“Jangan kita mengatakan bahwa semua karaoke pasti identik dengan minuman keras, prostitusi atau aktivitas seksual. Itu tentu tidak bisa digeneralisasi. Tetapi pemerintah wajib melakukan pencegahan agar tempat hiburan tidak menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum atau gangguan ketertiban,” tandasnya.
Karena itu, pengawasan dinilai menjadi bagian penting setelah izin usaha diterbitkan. Pemerintah tidak hanya berfungsi memberikan legalitas, tetapi juga memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
“Artinya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan izin. Setelah izin diberikan, harus ada pengawasan yang konsisten. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” imbuhnya.
Achlan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan karakter sosial masyarakat Bondowoso. Baginya, pembangunan ekonomi perlu berjalan dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
“Bondowoso punya karakter masyarakat yang religius. Maka pembangunan ekonomi tidak harus berhadap-hadapan dengan nilai sosial dan keagamaan. Justru tantangannya adalah bagaimana pemerintah mencari titik temu antara pertumbuhan ekonomi dengan karakter masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, PMII mendorong Pemkab Bondowoso tidak hanya melihat sektor hiburan sebagai pilihan dalam meningkatkan PAD. Sejumlah sektor lain seperti pertanian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata dan produk lokal juga dinilai memiliki ruang untuk dikembangkan.
“Kalau tujuan akhirnya meningkatkan PAD, mari kita bicara lebih luas. Bondowoso punya pertanian, UMKM, ekonomi kreatif, potensi wisata, produk lokal dan banyak sektor lain yang bisa dikembangkan. Jangan sampai peningkatan PAD selalu dipersepsikan harus melalui pertumbuhan usaha hiburan,” katanya.
Sebagai langkah konkret, PC PMII Bondowoso mendorong pemerintah melakukan pemetaan terhadap usaha karaoke yang saat ini beroperasi. Pemetaan tersebut meliputi status perizinan, lokasi usaha, jam operasional, kepatuhan terhadap ketentuan serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Selain pengawasan, PMII juga mendorong adanya ruang partisipasi masyarakat. Pemerintah dinilai perlu membuka komunikasi dengan warga dalam melakukan penataan usaha hiburan agar kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.
“Pemerintah harus hadir sebagai regulator, bukan sekadar sebagai penerima pajak. Kami mendorong adanya evaluasi dan pengawasan yang transparan. Kalau ada usaha yang memenuhi aturan, tentu harus dilindungi. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan hanya karena memberikan PAD,” pungkasnya.