Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
15 Juli 2026 | 21:10 WIB
Nasional

Komisi X DPR RI Desak Ketegasan Regulasi Hadapi Ancaman Nonmiliter

IMG 296
Karmila Sari, Anggota Komisi X DPR RI (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, mendesak pemerintah memperkuat regulasi terhadap penyebaran LGBT dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa ancaman terhadap bangsa kini mencakup dimensi nonmiliter, termasuk aspek sosial, budaya, dan ideologi. Oleh karena itu, penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai bangsa harus segera diantisipasi secara serius.

Langkah pencegahan dinilai tidak boleh hanya berhenti pada pelarangan. Diperlukan kepastian hukum dan sanksi tegas guna menjaga nilai-nilai sosial, budaya, serta kehidupan beragama yang menjadi fondasi masyarakat Indonesia.

Pentingnya Konsekuensi Hukum

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi landasan penting bagi negara untuk mengantisipasi ancaman nonmiliter. Ketegasan pemerintah sangat dinantikan agar segala bentuk kegiatan yang mendukung penyebaran paham tersebut mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas dan terukur.

Kehadiran regulasi yang kuat diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus menjadi langkah preventif yang efektif. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap terjaga dari pengaruh budaya yang dinilai tidak selaras dengan jati diri bangsa Indonesia.

Menjaga Nilai Bangsa

Menanggapi urgensi tersebut, Karmila menekankan bahwa negara harus hadir dengan kebijakan yang tidak setengah hati dalam melindungi tatanan sosial masyarakat dari ancaman ideologis.

“Bukan hanya pelarangan saja, tetapi harus ada ketegasan dalam arti konsekuensi ataupun sanksi apabila penyebaran itu dilakukan ataupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mendukung hal tersebut,” ujar Karmila Sari, Anggota Komisi X DPR RI, saat wawancara pada Ahad (12/7/2026).

Upaya ini mencerminkan komitmen wakil rakyat dalam mengawal ketahanan nasional dari sisi nonmiliter. Harapannya, kepastian hukum yang didorong dapat menciptakan lingkungan yang kondusif sesuai dengan norma serta nilai-nilai luhur yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id