JAKARTA (Surau.ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan bentuk kelainan dan penyimpangan yang harus segera diluruskan.
MUI menekankan bahwa perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tidak boleh ditoleransi karena dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan norma kemanusiaan.
Kategori Kejahatan dan Perlu Tindakan Tegas
Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa segala bentuk aktivitas homoseksual dan sodomi di luar ikatan pernikahan yang sah hukumnya adalah haram. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori kejahatan (jarimah) yang harus ditindak tegas oleh negara.
“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat,” tegas Niam dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
MUI merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa hubungan seksual yang sah hanyalah antara pasangan laki-laki dan perempuan melalui ikatan pernikahan resmi.
Dorongan Regulasi dan Rehabilitasi
MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang lebih spesifik dan tegas mengenai penanganan perilaku LGBT, bahkan diusulkan agar sanksi yang diberikan lebih berat daripada delik perzinaan. Selain langkah represif melalui jalur hukum, MUI juga menekankan pentingnya pendekatan kuratif dan preventif.
“Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kelainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual,” tambah Niam.
MUI berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang mampu merangkul serta menyembuhkan individu yang mengalami penyimpangan orientasi seksual. Hal ini dilakukan demi menjaga martabat dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia agar tidak tergerus oleh perilaku yang dianggap menyimpang dari norma agama dan sosial.