SITUBONDO (Surau.ID) – Pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Prosiwangi) kini memasuki tahap akhir konstruksi, mengalihkan fokus perhatian publik pada proses krusial penentuan tanggal operasional ruas tol tersebut.
Meskipun secara fisik hampir selesai, pengoperasian jalan tol tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui serangkaian tahapan pengujian ketat guna menjamin standar keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan.
Kepastian waktu operasional kini sepenuhnya bergantung pada hasil Uji Laik Fungsi (ULF) dan Uji Laik Operasi (ULO) yang menjadi syarat mutlak sebelum pemerintah menerbitkan izin pembukaan untuk umum.
Proses Pengujian Keamanan dan Layanan
Tahap pertama, Uji Laik Fungsi (ULF), dilakukan untuk memeriksa kualitas fisik infrastruktur, termasuk perkerasan jalan, jembatan, drainase, hingga kelengkapan marka, rambu, dan pagar pengaman.
Setelah dinyatakan lolos, tahapan dilanjutkan dengan Uji Laik Operasi (ULO) yang menilai kesiapan sistem transaksi di gerbang tol, pusat kendali lalu lintas, serta armada pendukung seperti ambulans dan derek.
Penerbitan Sertifikat sebagai Dasar Operasional
Setelah seluruh persyaratan dalam ULF dan ULO terpenuhi, pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai dasar hukum penerbitan izin operasional resmi jalan tol tersebut.
Hingga saat ini, ruas tol sepanjang 175,46 km yang menghubungkan Probolinggo hingga Banyuwangi ini terus dipersiapkan agar dapat melayani masyarakat dengan aman sejak hari pertama peresmian nanti.
Ketelitian dalam rangkaian pengujian ini menjadi kunci utama, mengingat keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar setelah proyek infrastruktur strategis ini dinyatakan rampung.