TANJUNGBALAI (Surau.ID) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Asahan–Tanjungbalai bersama Korps PMII Putri (KOPRI) mendesak penegakan hukum maksimal terhadap kasus dugaan kekerasan seksual anak yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungbalai pada Jumat, 24 Juli 2026.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris PC PMII Asahan–Tanjungbalai, Widya Ari Rizki, yang mengecam keras tindak pidana pencabulan yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan dan masa depan anak.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu guna memberikan keadilan seutuhnya bagi korban yang merupakan anak yatim piatu.
Lima Poin Tuntutan KOPRI PMII
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KOPRI PC PMII Asahan, Kiki Khairani Marpaung, memaparkan lima tuntutan utama sebagai wujud komitmen pengawalan terhadap kasus kekerasan seksual tersebut.
Tuntutan itu mencakup kecaman keras atas tindakan pelaku, desakan proses hukum transparan, penerapan sanksi administratif kepegawaian bila terbukti bersalah, serta pentingnya pendampingan medis dan pemulihan psikologis bagi korban.
“Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan profesional. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan,” ujar Kiki, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak korban.
Kawal Proses Hukum Hingga Tuntas
Pihak PMII dan KOPRI Asahan–Tanjungbalai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum secara tertib dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pendampingan berkelanjutan juga terus diberikan agar korban mendapatkan pemulihan psikologis serta perlindungan hukum yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan serta mengutamakan keselamatan generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan seksual di lingkungan sekitar.