Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
24 Juli 2026 | 19:15 WIB
Daerah

KOPRI dan PMII Asahan Kawal Ketat Proses Hukum Kasus Asusila ASN

IMG 395
Kader PMII Asahan suarakan keadilan perlindungan anak (Foto: Surau.ID/Ist).

 

TANJUNGBALAI (Surau.ID) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Asahan–Tanjungbalai bersama Korps PMII Putri (KOPRI) mendesak penegakan hukum maksimal terhadap kasus dugaan kekerasan seksual anak yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungbalai pada Jumat, 24 Juli 2026.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris PC PMII Asahan–Tanjungbalai, Widya Ari Rizki, yang mengecam keras tindak pidana pencabulan yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan dan masa depan anak.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu guna memberikan keadilan seutuhnya bagi korban yang merupakan anak yatim piatu.

Lima Poin Tuntutan KOPRI PMII

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KOPRI PC PMII Asahan, Kiki Khairani Marpaung, memaparkan lima tuntutan utama sebagai wujud komitmen pengawalan terhadap kasus kekerasan seksual tersebut.

Tuntutan itu mencakup kecaman keras atas tindakan pelaku, desakan proses hukum transparan, penerapan sanksi administratif kepegawaian bila terbukti bersalah, serta pentingnya pendampingan medis dan pemulihan psikologis bagi korban.

“Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan profesional. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan,” ujar Kiki, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak korban.

Kawal Proses Hukum Hingga Tuntas

Pihak PMII dan KOPRI Asahan–Tanjungbalai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum secara tertib dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pendampingan berkelanjutan juga terus diberikan agar korban mendapatkan pemulihan psikologis serta perlindungan hukum yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan serta mengutamakan keselamatan generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan seksual di lingkungan sekitar.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id