BEKASI (Surau.ID) – Polisi menangkap sopir taksi Green SM setelah kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026). Saat ini, sopir tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota untuk mendalami penyebab insiden yang mengganggu perjalanan kereta api di lintas Bekasi.
Kasi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe, memastikan polisi telah mengamankan pengemudi taksi listrik tersebut.
“Pengemudi sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Kasat Lantas,” ujar Sandhi, Selasa (28/4/2026).
Sandhi menjelaskan, kecelakaan bermula ketika taksi online listrik mengalami korsleting saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Kendaraan itu kemudian tertabrak KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta. Meski tabrakan awal hanya menimbulkan kerugian material pada kendaraan, insiden tersebut memicu gangguan pada perjalanan kereta lain di jalur tersebut.
“Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan mobil listrik sebenarnya hanya rugi material. Namun, akibatnya, perjalanan kereta api lainnya terganggu, KRL yang menunggu proses evakuasi,” katanya.
Polisi menduga informasi mengenai tabrakan awal belum tersampaikan secara menyeluruh kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam. Kondisi itu diduga menyebabkan rangkaian kereta jarak jauh tersebut tidak sempat mengantisipasi situasi di jalur.
“Akibat kurangnya informasi dan koordinasi, terjadilah tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, lebih tepatnya yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia,” tuturnya.
Saat ini, tim penyidik Korlantas Polri masih menyelidiki kecelakaan tersebut menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Melalui metode itu, penyidik merekonstruksi seluruh rangkaian kejadian mulai sebelum insiden, saat tabrakan, hingga setelah peristiwa terjadi.
“Tujuannya memudahkan penyidik laka lantas Polri dalam rangka membuat terang sebuah tindak pidana kejahatan lalu lintas,” ucap Sandhi.