Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
01 Agustus 2026 | 20:18 WIB
Nasional

KPK Penjarakan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi Komisi Asuransi Pelni–Jasindo

4 Tersangka Pembayaran Komisi Asuransi Perkapalan
Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi Komisi Asuransi Pelni–Jasindo. {Foto: KPK}

 

JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada periode 2015–2020. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, untuk memperlancar proses penyidikan. Penyidik menitipkan seluruh tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Empat tersangka yang ditahan yakni UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, EYT selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 hingga Mei 2015, serta YHP dan ZC dari unsur pihak swasta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah diproses oleh KPK. Dalam perkara yang sama, lembaga antirasuah itu lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019, sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, serta TSP dari unsur swasta. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam proses penyidikan, KPK menduga keempat tersangka memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembayaran komisi dalam penempatan asuransi perkapalan PT Pelni di PT Jasindo selama kurun waktu 2015 hingga 2020.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat UHS, EYT, YHP, dan ZC dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id