BOJONEGORO (Surau.ID) – KOPRI PC PMII Bojonegoro secara tegas mendesak pihak DPRD dan Pemkab agar segera memasukkan kembali Raperda Dana Abadi Lingkungan ke dalam Propemperda 2026 pada hari Senin, 24 Agustus 2026.
Desakan krusial ini mencuat akibat tingginya kompleksitas persoalan ekologis di daerah, termasuk volume timbulan sampah yang mencapai 134 ribu ton per tahun serta kasus pencemaran limbah migas di lahan pertanian warga.
Kondisi darurat lingkungan tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan misi pilar lingkungan lestari yang tertuang secara resmi dalam RPJMD Bojonegoro 2025–2029, sehingga pengabaian raperda ini dianggap sebagai cacat logika kebijakan pemerintah daerah.
Ketidaksinkronan Kebijakan Daerah
Ketua KOPRI PC PMII Bojonegoro menilai bahwa pengesampingkan aturan ekologis ini mengabaikan harmonisasi hierarki regulasi nasional, mulai dari ketentuan konstitusi UUD 1945 hingga dokumen penting perencanaan pembangunan nasional.
Persoalan krisis lingkungan, pencemaran air sungai, dan kerusakan alam juga terbukti memberikan dampak beban struktural yang jauh lebih berat bagi kaum perempuan dalam pemenuhan kebutuhan dasar keluarga sehari-hari.
Keadilan Ekologi Masa Depan
Kritik tajam disampaikan karena keberadaan instrumen dana abadi sangat vital guna membiayai pemulihan kerusakan lingkungan pasca-era migas agar tidak mewariskan tanah kritis kepada anak cucu di masa depan.
“Sangat irasional ketika Pemkab menetapkan pilar ‘lingkungan lestari’ sebagai misi prioritas dalam RPJMD 2025–2029, namun Raperda Dana Abadi Lingkungan justru terancam tidak dibahas dari Propemperda 2026,” ujar Ana Aynun Nazya, Ketua KOPRI PC PMII Bojonegoro.
Regulasi ekologis jangka panjang ini harus segera diprioritaskan bersama agar komitmen pelestarian alam tidak sekadar berhenti menjadi dokumen perencanaan kosong tanpa aksi nyata yang berkelanjutan bagi masyarakat.