BOJONEGORO (Surau.ID) – Peringatan Hari Anak Nasional semestinya menjadi momentum penting untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh di ruang yang aman, menikmati pendidikan yang layak, serta menjalani masa kecilnya tanpa beban tanggung jawab orang dewasa.
Namun, realitas di Kabupaten Bojonegoro masih diwarnai oleh berbagai persoalan memprihatinkan yang mencerminkan tantangan besar dalam sistem perlindungan anak di daerah.
Data Krusial Dan Rantai Persoalan Sosial
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro awal tahun 2026 yang mengintegrasikan Dapodik, EMIS, dan Dukcapil, tercatat masih ada 5.610 Anak Tidak Sekolah (ATS).
Sepanjang tahun 2025, tercatat pula 325 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Bojonegoro, di mana 73,6 persen pemohonnya berlatar belakang pendidikan rendah (SD dan SMP), termasuk kasus anak perempuan berusia 12 tahun.
Ketua KOPRI PC PMII Bojonegoro, Ana Aynun Nazya, menilai tingginya angka anak tidak sekolah dan perkawinan anak tidak berdiri sendiri, melainkan terikat erat dengan kemiskinan, ketimpangan akses, serta lemahnya perlindungan sosial.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar tidak hanya mengejar capaian indikator administratif, tetapi memastikan setiap kebijakan benar-benar menyentuh anak-anak yang paling rentan,” tegas Ana.
Tantangan Predikat Nindya Dan Kekerasan Anak
Ironisnya, di tengah peningkatan skor Kabupaten Layak Anak dan target predikat Nindya, ribuan anak masih terpinggirkan dari sistem pendidikan formal dan ratusan lainnya harus berurusan dengan ruang sidang pernikahan dini.
Selain itu, catatan aparat penegak hukum menunjukkan adanya 18 kasus kekerasan terhadap anak yang diproses oleh Polres Bojonegoro sepanjang Januari hingga September 2025.
Sementara pihak DP3AKB Bojonegoro mencatat sebanyak 49 laporan kekerasan anak sepanjang tahun 2025 melalui layanan pengaduan resmi yang tersedia.
Momentum Refleksi Dan Keberpihakan Nyata
KOPRI PC PMII Bojonegoro menegaskan bahwa Hari Anak Nasional tidak boleh sekadar berhenti pada perayaan seremonial semata, melainkan panggilan untuk membangun keberpihakan nyata bagi perlindungan generasi muda.
Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat diajak bahu-membahu memutus mata rantai kemiskinan dan perkawinan usia dini agar hak-hak dasar anak dapat terpenuhi secara utuh.
“Setiap anak berhak atas masa kecilnya, dan tidak ada satu pun anak yang boleh kehilangan masa depan sebelum ia sempat bermimpi,” pungkas Ana, mengingatkan pentingnya ruang tumbuh yang aman bagi anak-anak.