Jakarta (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan berbagai temuan kerawanan tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dan DPRD Kabupaten Mempawah, dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
Pelaksana Tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi memaparkan sejumlah anomali dalam proses pengadaan barang dan jasa. Tim menemukan transaksi pengadaan yang berlangsung di luar jam kerja dan selesai hanya dalam hitungan menit. Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan adanya komunikasi di luar sistem antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia, yang bertentangan dengan prinsip e-purchasing.
Selain itu, KPK menemukan perusahaan yang baru berdiri pada Januari 2023 tetapi telah memperoleh banyak paket pengadaan langsung sepanjang 2024 dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar. Tim juga menemukan indikasi pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari proses tender serta kecenderungan penggunaan penyedia yang sama secara berulang dalam beberapa tahun.
Meski demikian, KPK menegaskan forum koordinasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan sebagai early warning system agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
KPK juga mengingatkan agar aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui reses maupun forum perencanaan pembangunan tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Program seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur dasar, dan kebutuhan publik lainnya harus tetap menjadi prioritas utama.
Pemkab Siap Tindak Lanjuti
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Bupati Mempawah Erlina menyatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK.
“Kami memandang ini sebagai kesempatan memperbaiki sistem, memperkuat koordinasi, dan memastikan proses pembangunan berada pada koridor aturan serta berorientasi kesejahteraan masyarakat,” ujar Erlina.
Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Safruddin Asra juga menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh rekomendasi yang diberikan KPK.
“Kami datang ke sini tidak hanya untuk mendengar, namun berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi, baik perbaikan regulasi maupun penguatan sistem pengawasan,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, KPK, Pemkab Mempawah, dan DPRD Kabupaten Mempawah menyepakati penyelesaian sejumlah agenda dalam tiga bulan ke depan. Fokus perbaikan meliputi penguatan tata kelola Pokir, pembenahan hibah dan bantuan sosial, peningkatan transparansi pengadaan barang dan jasa, penguatan pengawasan Inspektorat, serta optimalisasi sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
KPK juga meminta Pemkab Mempawah memastikan seluruh usulan Pokir benar-benar berasal dari hasil reses, selaras dengan RPJMD dan RKPD, serta diajukan melalui SIPD. Di sektor hibah, KPK mendorong integrasi data, pengetatan verifikasi penerima, dan pengembalian sisa dana hibah ke kas daerah sesuai regulasi.
Sementara pada sektor pengadaan, KPK meminta pemerintah daerah mengonsolidasikan paket pekerjaan, mengevaluasi pelaksanaan e-purchasing, menyusun basis data penyedia lokal, melakukan market sounding, serta memperkuat pengawasan melalui probity audit dan audit khusus terhadap berbagai anomali yang ditemukan.