Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
13 Mei 2026 | 19:36 WIB
Nasional

Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim dan BI musnahkan uang palsu
Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Orang Jadi Tersangka. {Foto: tribratanews}

 

JAKARTA (Surau.ID) — Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus menekan peredaran uang palsu di masyarakat. Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polri terus memperkuat komitmen dalam memberantas kejahatan pemalsuan uang.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Dalam periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu. Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 1.241 tersangka dan menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu.

Nunung menilai peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.

Pada kegiatan tersebut, aparat memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dari berbagai pecahan. Barang bukti itu berasal dari temuan perbankan melalui Bank Indonesia selama periode 2017 hingga November 2025, lalu diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

Petugas memusnahkan uang palsu menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026. Proses tersebut memastikan uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.

Selain itu, Wakabareskrim mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi antarinstansi serta penguatan teknologi pengamanan rupiah. Menurutnya, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan modern membuat rupiah semakin mudah dikenali masyarakat sekaligus semakin sulit dipalsukan.

Ricky juga menegaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia telah mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023. Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Polri, Bank Indonesia, dan unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan aktif melaporkan temuan uang mencurigakan kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id