Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
20 Mei 2026 | 19:36 WIB
Daerah

KPK Sita Alphard dan Landcruiser di Rumah Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri

IMG 20260520 WA0011
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (Surau.ID/Ilustrasi).

 

PONOROGO (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo periode 2020-2026 yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Timur dalam pengembangan kasus tersebut.

“Pada hari Senin, (18/5), tim menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, milik saudari CTR (swasta). Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone),” kata Budi kepada awak media, Rabu (20/05/2026).

Barang bukti hasil penggeledahan itu kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. KPK mendalami keterkaitan barang elektronik tersebut dengan aliran dugaan gratifikasi dan TPPU.

1001001786

Geledah Kantor Pemkab dan Rumah Sugiri

Pada Selasa (19/05/2026), penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

Dari dua kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik. KPK menyebut seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan perkara.

“Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” ujar Budi.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah milik Sugiri di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. Dari lokasi itu, penyidik menyita empat unit mobil mewah.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Rinciannya, 3 unit Jeep Hardtop atau Toyota Landcruiser dan 1 unit Toyota Alphard,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto.

KPK membagi perkara ini dalam dua klaster. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Kedua, dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penulis: Ach Jalaluddin Ar Rumi
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id