Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
27 Juli 2026 | 18:57 WIB
Daerah

Kronologi Pencurian Ayam di Tabanan Berujung Maut, Lima Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kasus pengeroyokan pencuri ayam di TABANAN BALI
Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia seseorang di Mapolres Tabanan pada Senin (27/07/2026) dini hari. {Foto: Humas Polres Tabanan}

 

Tabanan (Surau.ID) – Kasus dugaan pencurian dua ekor ayam di Desa Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, berujung tragis. Seorang pria berinisial KD tewas setelah menjadi sasaran amuk massa usai tertangkap tangan mencuri ayam milik seorang warga. Kepolisian kini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut dan masih mendalami dugaan pembakaran sepeda motor yang digunakan korban.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, mengatakan penyidik langsung bergerak begitu menerima laporan adanya aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami menerima laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan. Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati korban dalam keadaan tidak berdaya. Selanjutnya, korban dievakuasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana.

Pencurian Ayam Berujung Amuk Massa

Peristiwa itu bermula ketika KD diduga mencuri 2 ekor ayam milik warga berinisial IWAS (31). Warga memergoki aksi tersebut dan langsung mengamankan KD.

Situasi kemudian berubah menjadi tidak terkendali. Kemarahan warga memuncak karena Desa Baturiti dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda kasus kehilangan ayam. Massa yang berkumpul akhirnya mengeroyok KD hingga korban meninggal di lokasi kejadian.

Selain menganiaya korban, massa juga membakar sepeda motor yang digunakan KD saat menjalankan aksinya.

Usai kejadian, penyidik Polres Tabanan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dua ekor ayam yang diduga dicuri oleh KD.

Selama dua hari penyelidikan, polisi memeriksa 18 orang saksi. Hasil pemeriksaan itu mengarah pada penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, penyidik masih mengembangkan penyelidikan terkait pembakaran sepeda motor milik korban. Polisi juga masih memastikan jenis ayam yang dicuri beserta nilai kerugiannya.

“Berdasarkan hasil penelusuran nomor rangka, diketahui bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tersebut terdaftar atas nama pemilik yang berada di Kabupaten Bangli. Informasi ini masih terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman Para Tersangka

Polres Tabanan mengungkapkan bahwa Desa Baturiti termasuk wilayah yang rawan pencurian. Sepanjang 2026, polisi menerima enam laporan kasus pencurian dari wilayah tersebut. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum.

Atas dugaan pengeroyokan tersebut, lima tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pada ayat (1), para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 262 ayat (4) KUHP karena aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id