Tabanan (Surau.ID) – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Bali mengecam aksi main hakim sendiri yang menewaskan KD di Kabupaten Tabanan. Keduanya meminta masyarakat menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Sanjaya menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan masyarakat agar menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan ketertiban di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Sebagai bagian dari masyarakat Tabanan, saya turut prihatin dan berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah ini. Kehilangan satu nyawa adalah duka bagi kita semua. Doa dan simpati kami menyertai keluarga yang ditinggalkan, serta seluruh pihak yang terdampak,” ungkap Sanjaya dalam keterangannya pada Minggu (26/07/2026).
Bupati Tabanan juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional. Pemerintah Kabupaten Tabanan, lanjutnya, telah menyiapkan santunan bagi keluarga korban sebagai bentuk kepedulian pemerintah.
“Berikan ruang kepada aparat yang berwenang untuk bekerja secara profesional sehingga nantinya dapat menghasilkan keputusan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kementerian HAM Dorong Proses Transparan
Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang menghormati hak asasi manusia. Karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak memiliki pembenaran dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Kami berharap anak dan keluarga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak. Kami mengecam keras dan mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” tutur Dalem dalam keterangannya pada Minggu (26/07/2026).
Dalem mengatakan Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali segera melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia.
“Kami mendorong agar anak dan keluarga memperoleh pendampingan dan perlindungan yang diperlukan, baik dari aspek psikologis maupun pemenuhan hak-haknya, sehingga mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan yang optimal dari negara,” imbuhnya.
Kasus yang menewaskan KD menambah daftar panjang aksi main hakim sendiri di Indonesia. Sebelumnya, pada April 2025, seorang terduga pencuri ayam berinisial T meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Rancamanggung, Subang, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan delapan warga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Fenomena ini juga menjadi perhatian kalangan akademisi. Penelitian yang dimuat dalam Jurnal Equality edisi November 2025 oleh Abdullah Sulthon Assidiq, Azi Supala, dan Sri Damayanti menyebutkan bahwa praktik main hakim sendiri muncul akibat rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum formal yang dinilai belum mampu menghadirkan rasa keadilan secara efektif.
Penelitian tersebut menjelaskan fenomena itu melalui konsep anomie, yakni kondisi ketika norma dan aturan tidak lagi berfungsi secara efektif sehingga sebagian masyarakat memilih menyelesaikan persoalan dengan cara sendiri, meski melanggar hukum.
Efektivitas Hukum Perlu Diperkuat
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Made Gde Subha Karma Resen, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan pelanggaran hukum karena hanya pengadilan yang berwenang menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Menurut Subha, maraknya aksi main hakim sendiri menunjukkan masih adanya anggapan bahwa penyelesaian secara langsung lebih efektif dibandingkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Masyarakat menumpahkan semua kekesalannya atas adanya tindakan-tindakan pidana, yaitu melalui tindakan yang bersifat inisiatif sendiri ini. Oleh sebab itu, ke depannya diperlukan tindakan meningkatkan efektivitas hukum. Semua harus berbenah, kelembagaan negara juga harus berbenah,” terang Subha ketika dihubungi pada Senin (27/07/2026).
Ia menilai pemerintah juga perlu memperbaiki efektivitas penegakan hukum dengan menyentuh akar persoalan yang melatarbelakangi tindak pidana, seperti faktor ekonomi maupun pendidikan.
Subha mencontohkan maraknya kasus pencurian ayam di Kecamatan Baturiti, sebagaimana pernah diungkapkan Polres Tabanan berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang terus berulang dan belum terselesaikan.
“Apabila marak, berarti ada suatu kegiatan yang berulang-ulang secara konsisten dan itu artinya efektivitas hukum tidak bekerja. Ini memengaruhi kultur masyarakat dalam berhukum,” pungkasnya.