JAKARTA (Surau.ID) — Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan kliennya berpeluang dikabulkan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan ulang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).
Mellisa menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak disertai perhitungan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa aspek tersebut merupakan syarat penting dalam proses penegakan hukum, terutama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kami melihat, pasca KUHP dan KUHAP yang baru, juga ada putusan dengan materiil yang sama seperti yang kami sampaikan, bahwa klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya perhitungan kerugian negara,” ujar Mellisa usai sidang.
Ia menyatakan harapan agar hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, cermat, dan sesuai prosedur hukum. Menurut Mellisa, langkah KPK menetapkan tersangka merupakan bentuk upaya paksa yang tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP terbaru.
“Betapa besar efek penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Dalam keterangannya, Mellisa juga menanggapi isu kerugian negara yang beredar di publik dengan nilai fantastis, mulai dari Rp100 miliar hingga Rp1 triliun. Ia menegaskan bahwa hingga proses pemeriksaan berakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait perhitungan kerugian negara.
“Satu kesimpulan yang bisa saya sampaikan, tidak pernah ada aliran dana mana pun kepada beliau, baik dalam pemeriksaan di KPK maupun di BPK,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan, Mellisa mengaku menyayangkan penundaan tersebut, namun tetap menghormati kewenangan KPK sebagai pihak termohon.
“Kami akan memastikan proses ke depan berjalan dengan baik dan transparan,” katanya.
Mellisa menjelaskan bahwa perkara yang dipersoalkan KPK berkaitan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa dilepaskan dari nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi, di mana otoritas Saudi memiliki kewenangan akhir.
Selain itu, ia meluruskan informasi terkait kuota haji khusus yang selama ini disebut mencapai 50 persen. Menurutnya, kuota haji khusus hanya sekitar 27 ribu jamaah atau sekitar 11 persen dari total kuota nasional, sementara sisanya merupakan kuota tambahan dengan kapasitas terbatas.
Atas dasar itu, Mellisa meminta KPK menghadirkan pihak Arab Saudi serta para menteri agama terkait dalam persidangan praperadilan, karena perkara tersebut berkaitan langsung dengan kesepakatan bilateral antarnegara.
“Mereka yang menyampaikan secara terbuka bahwa jika mendapat tambahan kuota 20 ribu, mau ditempatkan di mana jamaah itu,” ujarnya.