Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
13 Februari 2026 | 17:42 WIB
Nasional

KUPI Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT, Badriyah Fayumi: Ini Demi Kemanusiaan

Badriyah fayumi
Ketua Pengarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Badriyah Fayumi.

 

JAKARTA (SURAU.ID) — Majelis Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ketua Pengarah KUPI, Badriyah Fayumi, menegaskan bahwa penundaan pengesahan regulasi tersebut tidak lagi memiliki alasan yang dapat dibenarkan.

“Tidak ada lagi alasan untuk terus menunda pengesahan RUU PPRT ini demi keadilan, demi kemanusiaan, dan demi kemaslahatan bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila. Segera sahkan RUU PPRT sebagai panggilan iman, panggilan kemanusiaan, dan panggilan kebangsaan,” ujar Nyai Badriyah saat hadir secara daring dalam konferensi pers bertajuk Menagih Janji Presiden untuk Mengesahkan UU PPRT di Gedung ICW, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2025).

Nyai Badriyah menilai lambannya pengesahan RUU PPRT mencerminkan ironi bagi bangsa yang menjunjung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketidakadilan sosial yang bersifat struktural serta pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi pekerja rumah tangga.

“Bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila tidak pantas melanggengkan ketidakadilan struktural dan pengabaian hak dasar rakyat yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga ini,” tegasnya.

KUPI, lanjutnya, telah lama menyuarakan dukungan terhadap pengesahan RUU PPRT. Organisasi ini menyampaikan rekomendasi resmi sejak Kongres Kedua pada 2022 dan terus menggalang dukungan melalui seminar, doa bersama, istighotsah, serta muhasabah kebangsaan bersama tokoh agama, akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil pada 2023.

“Pada tahun 2025, KUPI kembali hadir menyatakan sikap mendukung pengesahan RUU PPRT ini, lengkap dengan argumen teologis, yuridis, dan sosiologisnya. KUPI terus bergerak bersama masyarakat sipil yang memperjuangkan RUU ini dari waktu ke waktu,” jelasnya.

Nyai Badriyah juga menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari nilai syukur dalam ajaran agama. Sebaliknya, pengabaian terhadap hak-hak mereka, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai bentuk kufur nikmat.

“Sebaliknya, ketika kufur nikmat, maka siksa Allah. Kita tidak ingin bangsa yang punya ideologi Pancasila ini mendapatkan siksa dari Allah karena kufur nikmat lantaran tidak mengakui hak dan tidak melindungi mereka-mereka yang sudah berdedikasi dan memberikan manfaat besar bagi jutaan rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita A, menyoroti lambannya pembahasan RUU PPRT di DPR. Ia menjelaskan bahwa pembahasan pasal-pasal sempat berlangsung singkat dan masih menyisakan lebih dari sepuluh pasal yang tertunda.

“RUU PPRT ini sebenarnya sudah pernah dinyatakan akan disahkan, dan hal tersebut disaksikan oleh Pak Dasco dan Mbak Puan selaku pimpinan DPR. Namun, proses pembahasan pasal-pasal hanya berlangsung singkat, sementara masih ada lebih dari 10 pasal yang dipending,” ujarnya.

Lita menambahkan bahwa beberapa pasal yang tertunda antara lain berkaitan dengan skema pengupahan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat usulan pengupahan berdasarkan kesepakatan para pihak, namun muncul pula usulan agar upah mengacu pada UMR, yang dinilai sulit diterapkan dalam hubungan kerja pekerja rumah tangga.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT pada 2023, ketika rancangan tersebut telah berstatus sebagai RUU inisiatif DPR dan dilengkapi Surat Presiden serta Daftar Inventarisasi Masalah. Namun, proses legislasi sempat tertahan di tingkat pimpinan DPR sehingga pembahasan harus dimulai kembali.

“Akibatnya, pembahasan kembali dimulai dari awal. Saat ini proses kembali berjalan, tinggal menunggu tahap pleno. Namun, masih terdapat upaya penolakan terhadap pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati. Inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen DPR dan janji Presiden, yang juga disaksikan oleh pimpinan DPR,” pungkasnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id