Jakarta (Surau.ID) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menutup sementara 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah menemukan pelanggaran dalam penyajian menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN mengambil langkah ini setelah tim pengawas mendapati sejumlah SPPG tidak menjalankan program sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai dalam memberikan menu. Baik menu minimalis maupun menu yang kurang baik,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Selasa (17/3).
Dadan menegaskan bahwa jumlah SPPG yang melanggar tersebut hanya sebagian kecil dari total sekitar 25 ribu unit yang saat ini beroperasi di seluruh Indonesia. Ia memastikan mayoritas SPPG tetap menjalankan program sesuai standar.
“Padahal sebagian besar kan melaksanakan dengan baik. Jadi kami ingin yang 62 itu makin lama makin kecil,” tuturnya.
BGN menerapkan mekanisme pembinaan bertahap dalam menangani pelanggaran tersebut. Lembaga ini terlebih dahulu memberikan surat peringatan sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk penutupan sementara hingga permanen jika pelanggaran terus berulang.
“Pertama, tentu saja ada surat peringatan pertama; surat peringatan kedua, ada penutupan sementara; kemudian kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Nanti kalau dia mengulangi lagi apa, pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen,” jelasnya.
Dadan menambahkan, BGN saat ini masih mengedepankan pembinaan terhadap pengelola SPPG agar program MBG berjalan optimal dan akuntabel. Namun, ia membuka kemungkinan penindakan hukum apabila ditemukan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
“Untuk sementara nih kita lebih banyak ke arah pembinaan. Agar seluruh yang terlibat ini bekerja dengan sebaik-baiknya, bekerja seoptimal mungkin, bekerja seefektif mungkin, menggunakan rupiah yang diterima dan dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya,” pungkasnya.