Probolinggo, Surau.ID — Wacana penerapan lima hari sekolah di Kabupaten Probolinggo kembali menuai perdebatan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/2/2026), berbagai pihak menyampaikan catatan kritis, mulai dari kesiapan sekolah hingga dampak terhadap pendidikan keagamaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita R, menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah belum bersifat wajib. Surat yang sempat beredar, kata dia, hanya sebatas pendataan awal, bukan instruksi penerapan.
“Ini bukan pengharusan. Masih perlu kajian mendalam. Evaluasi harus dilakukan terhadap sekolah yang sudah menerapkan, dan sifatnya opsional sesuai kesiapan serta kebutuhan siswa,” ujar Ning Ayu.
Ia menekankan, jika kebijakan itu diterapkan, durasi belajar harus dibatasi. Jam belajar maksimal ditetapkan hingga pukul 13.10 untuk Senin–Kamis dan pukul 10.50 pada Jumat.
“Objek utama yang harus diperhatikan adalah siswa, bukan sekadar penyesuaian jam kerja ASN,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, menilai polemik yang muncul dipicu miskomunikasi dalam penyampaian surat Dinas Pendidikan.
“Hal ini sensitif, menyangkut lima atau enam hari sekolah. Seharusnya ada komunikasi internal sebelum surat dikeluarkan,” katanya.
Rendra juga menegaskan bahwa DPRD tidak menyetujui jam pulang siswa melewati pukul 14.00 karena berpotensi mengganggu aktivitas madrasah diniyah.
“Kalau pulang pukul 13.10 masih ada peluang untuk disepakati bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, memastikan tidak ada kebijakan wajib lima hari sekolah.
“Surat itu hanya untuk pendataan. Yang sudah menerapkan akan dievaluasi, yang belum akan dikaji syarat-syaratnya. Ini bukan keputusan,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini sekitar 27 SMP dan 26 SD di Probolinggo telah menerapkan pola lima hari sekolah, sebagian karena faktor geografis dan jarak tempuh siswa.
“Ke depan akan dikaji bersama, boleh lima hari atau enam hari asalkan tetap sinergi dan tidak bertentangan,” ujarnya.
Dari unsur keagamaan, Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, KH Teguh Mahameru Zainul Hasan, mengingatkan dampak serius kebijakan tersebut terhadap pendidikan diniyah.
“Fakta di lapangan, siswa SMP yang menerapkan lima hari sekolah hampir tidak ada yang sore hari mengikuti madrasah diniyah. Ini merugikan madin,” tegasnya.
Ia juga menyoroti risiko beban belajar yang terlalu berat bagi anak.
“Jika hak bermain anak tidak terpenuhi, ketika remaja bisa meledak menjadi kenakalan yang lebih berbahaya,” ujarnya.
RDP ditutup dengan kesepahaman bahwa penerapan lima hari sekolah belum final dan membutuhkan evaluasi komprehensif. Pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, dan pemangku kepentingan pendidikan sepakat menyusun kajian bersama sebelum kebijakan ditetapkan.
Untuk sementara, pilihan lima atau enam hari sekolah di Kabupaten Probolinggo tetap bersifat fleksibel, menunggu rumusan kebijakan yang paling berpihak pada kepentingan siswa tanpa mengabaikan pendidikan keagamaan.