Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
05 Desember 2025 | 14:06 WIB
Daerah

Menjelang Menikah, Dua Aktivis Lingkungan Ditahan: PWNU Jateng dan Tim Reformasi Polri Angkat Suara

PWNU Jateng
Grafis Surauid.ID

 

Semarang, Surau.ID – Dua aktivis lingkungan asal Semarang, Adetya Pramandira (26) alias “Dera” dan Fathul Munif (28) ditangkap polisi pada Kamis, 27 November 2025. Penahanan ini mendapatkan sorotan dari tokoh keagamaan, setelah PWNU Jawa Tengah (PWNU Jateng) mengajukan surat penangguhan dengan alasan kemanusiaan dan dukungan terhadap aktivitas lingkungan. Salah satunya, karena mereka akan menikah pada 11 Desember 2025.

Selain itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan atau menangguhkan penahanan 2 aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif), yang ditahan oleh Polrestabes Semarang, yang merupakan bagian dari Polda Jawa Tengah.

Kronologi Penangkapan 

Polisi dari Polrestabes Semarang menangkap dua aktivis, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, Kamis (27/11/2025) dini hari di sebuah indekos di Kecamatan Tlogosari, Semarang.

Melansir detik.com, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan alasan penangkapan.

“Ada dua orang yang kita tangkap ya. (Karena apa?) Terkait dengan rangkaian penegakan hukum yang unras (unjuk rasa) tanggal 29 Agustus kemarin,” ujar Andika

“Untuk sementara ini terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan,” lanjutnya saat ditanya tuduhan kepada keduanya. 

Dera dan Munif dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dari Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 160 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan penghasutan. 

Kuasa hukum keduanya dari Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Dongoran, mengatakan sebelum ditangkap pada Senin (27/11), Dera diutus Walhi Jateng untuk mendampingi petani di Jepara dan Kendal yang diduga dikriminalisasi. Dalam perjalanan pulang, Dera dan rombongan merasa dibuntuti.

“Teman-teman merasa sudah ada yang mengikuti, tapi tidak tahu siapa. Lalu pulang ke Semarang, dijemput Munif, dan ditangkap polisi,” ujar Nasrul, Kamis (4/12).

Ia menyebut kedua aktivis yang vokal terhadap isu tambang dan lingkungan itu dianggap melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP.

“Sejauh ini kami tidak melihat ada tindak pidana yang mengakibatkan permusuhan di masyarakat. Penangkapan ini sewenang-wenang dilakukan tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, serta mempertimbangkan aspek hak asasi dan kebebasan berekspresi.

Respon PWNU Jateng dan KPRP

Menanggapi penahanan tersebut, Rais Syuriyah PWNU Jateng, KH Ubaidullah Shodaqoh, mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kapolrestabes Semarang. 

Kiai Ubaid menyayangkan penahanan kedua aktivis lingkungan itu. Terlebih, saat ini tengah marak bencana akibat kerusakan lingkungan.

“Sangat disayangkan sekali. Dalam keadaan demikian dan sudah terbukti banyak bencana karena kelalaian pengelolaan lingkungan,” kata Kiai Ubaid saat dihubungi awak media, Rabu (3/12/

Dalam permohonan itu, Kiai Ubaid menyatakan bahwa Dera dan Munif belum pernah memiliki catatan kriminal, bersedia kooperatif, dan telah ada penjamin yang siap memastikan keduanya tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

“Anak-anak dan aktivis yang seharusnya kita dukung malah ditangkap. Diperiksa itu kan intimidasi… Lingkungan rusak, yang rugi berjuta-juta orang, yang untung hanya beberapa gelintir orang,” lanjutnya. 

Surat permohonan secara resmi akan diserahkan pada 5 Desember 2025, bersama dukungan dari tokoh nasional, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. 

Selain itu, Mahfud MD, anggota KPRP menilai Dera dan Munif adalah aktivis lingkungan yang mestinya dilindungi polisi. Dia juga mempertanyakan prosedur penangkapan dan penahanan terhadap keduanya yang terkesan janggal.

“Dera dan Munif tanggal 27 [November] kemarin ditahan, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu dia diberi tahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ujar anggota KPRP, Mahfud MD, di Posko KPRP di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut para pegiat lingkungan seperti Dera dan Munif semestinya dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” kata  Jimly.

“Karena itu yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang,” lanjutnya. 

Rencana Pernikahan Diminta jadi Pertimbangan

Dera dan Munif diketahui merupakan sepasang kekasih dan rencananya akan menikah pada 11 Desember mendatang, dua minggu setelah mereka ditangkap.

“Mereka mau menikah tanggal 11 Desember. Kasihan, kerugian materilnya jelas. Mereka sering bertemu karena mengadvokasi masyarakat,” terang Nasrul.

Saat ini Munif ditahan di Polrestabes Semarang, sementara Dera ditahan di Polda Jateng. Nasrul berharap keduanya segera dibebaskan dan mendapat keadilan.

“Mereka syok karena ditangkap dan ditahan. Dera beberapa kali meminta obat nyeri karena kondisi kesehatannya kurang baik. Berdasarkan asesmen pendamping, Dera juga membutuhkan psikolog. Dia tertekan,” tegasnya. (*)

Penulis: Deva Mevlana
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id