JAKARTA (Surau.ID) – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, ke polisi tidak perlu dilakukan hanya karena mengkritik kebijakan swasembada pangan pemerintah.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (20/04/2025).
Menurut Pigai, opini dan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak berwenang, bukan lewat jalur hukum.
Ia menegaskan kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Pernyataan serupa juga disampaikan Pigai terkait laporan polisi terhadap pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia menilai kritik yang disampaikan keduanya masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif HAM, Pigai menyebut masyarakat sebagai pemegang hak, sementara pemerintah berkewajiban memenuhi dan merespons kebutuhan publik.
Kritik, menurutnya, harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Pigai juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat.
Ia menilai Indonesia tengah berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons atas kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
Ia bahkan memperingatkan, pelaporan terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan justru berpotensi berbalik mendiskreditkan pemerintah sendiri.
“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha.
“Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/04/2025).